Berita Daerah Terkini

Pengakuan Kakek 72 Tahun Tega Hamili Cucu Sendiri, Sudah Menduda Selama 10 Tahun, Ini Kata Polisi

Etang (72) mengaku khilaf dan menyesal. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Etang (72) pelaku yang tega menghamili cucunya sendiri. 

"Jadi semua terungkap karena korban hamil itu," jelas Wakapolresta.

Atas perbuatannya Etang dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Budiarto.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved