Berita Daerah Terkini

Wanita di Kubar Nekat Bobol Toko Emas, Nilai Curian Rp 300 Juta, Dipakai Beli Motor dan Bayar Utang

Seorang wanita berinial MDS (44) di Kabupaten Kutai Barat nekat melakukan aksi pencurian dengan membobol toko emas di kasawan pusat Ibukota Sendawar. 

TRIBUNKALTARA.COM
MDS (44) wanita pembobol toko emas milik haji Nawawi di pasar Tradisional Maleo Baru Kecamatan Barong Tongkok pada 7 Februari lalu tak berkutik saat digiring polisi di Mapolres Kutai Barat bersama suaminya berinial KD (25). 

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Seorang wanita berinial MDS (44) di Kabupaten Kutai Barat nekat melakukan aksi pencurian dengan membobol toko emas di kasawan pusat Ibukota Sendawar. 

Tak tanggung-tanggung, toko emas yang berhasil ia bobol pada siang hari itu terletak di pusat keramaian yakni di Pasar Tradisional Maleo Baru yang letaknya berhadapan langsung dengan Markas Polres Kutai Barat di Jl. Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok. 

Bahkan aksi yang terbilang nekat ini dilakukan tersangka MDS pada Selasa lalu (7/2) sekira pukul 15:00 Wita. Dimana saat itu pengunjung pasar masih terlihat ramai. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MDS berhasil menggondol perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung dan Perhiasan Emas lainnya yang jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta.

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Kawasan IKN Nusantara, Ditreskrimum Polda Kaltim Terima Presisi Awards

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah kota Samarinda. Hasil penjualannya kemudian dibelikan sepeda motor, membayar utang serta membeli perhiasan emas lainnya.

" Oleh pelaku, emas curian itu dijual di Samarinda dan hasilnya dibelikan motor dan kebutuhan lainnya serta dibelikan emas lagi, " ukar Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi saat press release di Mapolres Kutai Barat pada Senin (27/2). 

Selain mengamankan MDS, tim Tiger Satreskrim Polres Kutai Barat juga mengamankan KD (25). Dimana KD sendiri merupakan suami dari pelaku. 

Menurut Kasat Reskrim, KD ditangkap karena dianggap ikut menikmati hasil tindak kejahatan berupa pencurian emas oleh istrinya. 

" MDS dan KD ini suami istri, KD berperan ikut menikmati hasilnya," ujar Kasatreskrim. 

Sepeda motor dan emas hasil kejahatan pelaku tersebut kemudian disita oleh polisi sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan berupa pencurian.

Baca juga: 3 Kali Residivis Pencurian, Pria Ini Kembali Beraksi di RSUD Nunukan, Keluarga Pasien jadi Korban

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Jempang, Kutai Barat. Dia ditangkap di satu penginapan yang ada di wilayah Jempang. MDS warga Makassar, KD warga NTT. Adapun motif yang kami dapatkan sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang," jelasnya. 

Untuk perbuatan yang bersangkutan sementara yang kami dapatkan baru kali ini tetapi tentunya kami akan dalami karema yang bersangkutan masih bekerja juga, kita akan kembangkan apabila ada TKP-TKP lainnya. 

"Untuk pasal yang kami sematkan kepada inial MDS itu pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan kemudian untuk KD tadi kami kasi pasal 480," pungkasnya.

(*)

(Tribunkaltara.com/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved