Berita Nunukan Terkini

Diberi Ultimatum oleh Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, Ini Tanggapan Pemkab dan DPRD Nunukan

Didemo oleh puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan, Pemkab dan DPRD Nunukan beri tanggapan soal ultimatum dari masyarakat adat Dayak Tenggalan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Rapat dengar pendapat di Kantor Bupati Nunukan bersama masyarakat ada Dayak Tenggalan dan perwakilan Pemkab Nunukan seusai unjuk rasa, Senin (06/03/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nunukan beri tanggapan soal ultimatum dari masyarakat adat Dayak Tenggalan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).

Unjuk rasa yang kembali dilakukan, lantaran merasa tak ada upaya dari DPRD dan Pemkab Nunukan untuk mengakomodir suku Dayak Tenggalan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan hasil kesepakatan bersama masyarakat adat, Pemkab segera menyampaikan surat kepada DPRD untuk mengusulkan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, paling lambat 13 Maret 2023.

Baca juga: Tak ada Kata Rujuk, Aldilla Jelita Mantap Lanjutkan Proses Cerai dengan Indra Bekti

Puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023).
Puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Nunukan, Senin (06/03/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

"Kesepakatan kami kemarin bersama masyarakat adat Dayak Tenggalan paling lambat 13 Maret, kami akan bersurat ke DPRD terkait pengusulan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Menurut Helmi, proses penetapan Perda masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan sudah melalui pembahasan di DPRD saat itu.

Sehingga disepakati ada 5 suku yakni Dayak lundayeh, Agabag, Tidung, Okolon, dan Tahol.

"Dayak Tenggalan saat itu dianggap merupakan bagian dari Agabag. Mungkin waktu itu sudah ada klarifikasinya. Ternyata dalam aspirasi saat unjuk rasa, Dayak Tenggalan itu berbeda dengan Agabag. Sehingga perlu diakomodir untuk masuk dalam Perda," ucapnya.

Helmi meyakini bahwa sebelum Perda Nomor 16 Tahun 2018 ditetapkan, ada proses konsultasi publik yang dilakukan oleh inisiator Raperda.

"Saya yakin pada saat itu proses konsultasi publik sudah dilakukan. Sekarang tuntutan mereka bahwa Dayak Tenggalan dan Agabag bukan subjek yang sama. Sehingga mereka minta Perda itu dibahas kembali di DPRD," tambahnya.

Tanggapan DPRD Nunukan

Setelah melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Nunukan kemarin pagi, puluhan masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali menggeruduk Kantor DPRD Nunukan.

Mereka menganggap bahwa DPRD Nunukan tidak ada upaya untuk menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan pada November 2022.

"Kalau di dewan harus ada partai pengusung untuk menuju revisi Perda inisiatif. Minimal 5 anggota dewan dan 2 fraksi. Pertanyaannya fraksi mana yang mau didorong kalau tidak ada. Maka inisiatif ini diambil oleh Pemkab," ujar Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved