Kacab Pos Tarakan Ditahan

Pengiriman Kosmetik Ilegal, Karyawan Kantor Pos Hanya Jadi Saksi, Ini Penjelasan Polres Tarakan

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kosmetik ilegal, ternyata karyawan Kantor Pos yang ikut mengambil barang hanya dijadikan saksi.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tiga tersangka kosmetik ilegal 19 koli kini mendekam di rutan Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan. 

TRIBUNKALTARA, TARAKAN – Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli kini ditahan di Polres Tarakan dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka .

Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan.

Dari tiga tersangka, masih ada satu orang DPO berinsial M. Awak media juga mempertanyakan bagaimana dugaan keterlibatan orang lain apalagi termasuk pekerja yang terlibat dalam pendistribusian.

Baca juga: Kosmetik Ilegal asal Malaysia dan Filipina Mengandung Merkuri, Balai POM Sebut Bisa Sebabkan Kanker

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, awal diperiksa, satu orang berstatus saksi dan terhadap mereka yang juga turut serta terlibat saat ini turut diperiksa.

Namun pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan juga sebagai tersangka karena harus mengetahui atau mendalami keterangan saksi. “Dalam artian, apakah pihak-pihak yang lain mengetahui dalam jaringan peredaran ini, atau mereka memang hanya melaksanakan tugas mereka untuk karena Kantor Pos in ikan menyediakan jasa ekspedisi barang,” jelasnya.

Sehingga orang pertama yang diamankan, dijadikan saksi dan keterangan tidak tahu menahu barang tersebut dan bertugas hanya mengambil.

Baca juga: Begini Peran Kepala Kantor Pos Tarakan, Satu Orang Masih DPO, Selidiki Aliran Dana Kosmetik Ilegal

“Bukan empat orang saja, ada banyak kami diperiksa, pemeriksaan polisi dimulai 27 Debruari kami tangkap. Setelah pemeriksaan mendalam barulah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka yang masih DPO itu,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, memang awalnya
saksi diperiksa berinisial S. Kemudian dari saksi, kembali memeriksa saksi ahli dari Balai POM di Tarakan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, pada 4 Maret 2023 kemarin, timnya berangkat ke Sungai Nyamuk dan akhirnya berhasil mengamankan kurir berinisial J alias N. Setelah mengamankan kurir, kembali lagi pihaknya berkoordinasi dengan saksi ahli. “Bahwa terhadap pelaku yang kepala kantor dua-duanya bisa jadi tersangka,” terangnya.

Aktivitas pengiriman barang di Kantor Pos Kota Tarakan, Kamis (9/3/2023).
Aktivitas pengiriman barang di Kantor Pos Kota Tarakan, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun lanjutnya, pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.

“Dan barang itu dijemput ke Pelabuhan Tengkayu. Kondisinya saat diamankan, sudah terbungkus dalam karung. Jadi didalami lebih jauh, ternyata sudah ada 9 ton pernah dikirim dan itu sudah dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Jika berbicara modus tersangka M yang saat ini DPO, dilaksanakan dengan sistem online shop memesan secara online. Masyarakat memesan kemudian, dikemas dalam paket dari Tawau. Selanjutnya, oleh kurir J mengantar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan diterima CH, Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.

Baca juga: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal

“Sudah ada pemesannya hapir paket ke seluruh Indonesia. Pos dalam hal ini penyedia jasa barang dan mereka tahu ini kosmetik ilegal. Untuk nilainya masih dhitung,” jelasnya.

Fakta lainnya, ternyata aktivitas kosmetik ilegal ini sempat berhenti sejak November sampai Desember 2022 kemarin lantaran oada Oktober ada penangkapan dalam jumlah besar dilaksanakan Bea Cukai Tarakan dan juga dari Diprolairud Polda Kaltara saat itu di tahun 2022.

“Dari kami cek, pemeriksaan dari Maret 2022. Kemarin sempat off karena November 2022 ada penangkapan di Tarakan. Kemudian merekalanjutkan lagi Januari 2023,” ujarnya.

Kembali ditanya apakah ada dugaan jaringan yang sama dengan BB tangkapan dan sempat dirilis baik dari yang diamankan Bea Cukai, Balai Pom dan Diporlairud Polda serta Korem Maharajalila dan diwakili Kodim 0907 lalu, serta Satrol Lantamal XIII pada 2022 lalu, Kasat Reskrim menduga itu juga bagian dari jejaring mereka.
“Karena M ini besar,” jelasnya.

Kembali ditanyakan sejak kapan Kapala Kantor Pos Tarakan menjabat dan melakukan pekerjaan itu, ia belum bisa menjelaskan dan masih mendalami.

Yang jelas lanjutnya, karena rata-rata lewat online, pihaknya akan menelusuri ke mana saja diedarkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kosmetik Ilegal Masuk Tarakan, Diduga Oknum Jasa Pengiriman Terlibat

“Yang jelas kemarin, semua kegiatan atas persetujuan Kepala Kantor Pos Tarakan makanya ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kantor Pos Cabang Tarakan sejak pagi pukul 09.00 WITA sampai siang pukul 14.00 WITA, belum ada yang bisa memberikan konfirmasi.

Salah seorang staf perempuan yang dari pihak Kantor Pos Tarakan sempat menemui awak media dan hanya menyampaikan saat ini belum bisa memberikan press konference media ataupun konfirmasi terkait kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kepala Kantor Pos Tarakan Ditahan, Aktivitas Pelayanan Berjalan Normal 

Namun oleh pihak staf memberikan kontak Pak Fajar, yang disebut sebagai pengganti sementara. Sampai pukul 14.00 WITA, nomor Whatsapp dari Bapak Fajar juga belum merespons komunikasi dari awak media.

Sejumlah awak media mencoba menghubungi langsung dan hasilnya masih nihil. Informasi dari staf Kantor Pos, posisi Bapak Fajar sebagai pengganti atau plh sementara masih ada urusan yang harus diselesaikan. Namun pengakuan staf, aktivitas di Kantor Pos Tarakan masih tetap berjalan termasuk dari sisi pelayanan kepada warga yang ingin mengirim barang.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved