Kacab Pos Tarakan Ditahan

BREAKING NEWS, Kepala Kantor Pos Tarakan Ditahan, Aktivitas Pelayanan Berjalan Normal 

Meskipun Kepala Kantor Pos Tarakan ditahan di Polres Tarakan atas kasus kosmetik ilegal, pelayanan di Kantor Pos Tarakan di Jalan Sudirman normal.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pengiriman barang di Kantor Pos Kota Tarakan, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Kantor Pos Tarakan insial TB (32) tersangka pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia kini ditahan di Polres Tarakan.

Meskipun TB ditahan, aktivitas pelayanan di Kantor Pos Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karang Anyar. Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, tampak masih berjalan normal.

Pantauan Tribunkaltara.com Kamis (9/3/2023) pukul 09.40 Wita,  terlihat seluruh pegawai masih melakukan aktivitas administrasi pengiriman barang. 

Baca juga: Begini Peran Kepala Kantor Pos Tarakan, Satu Orang Masih DPO, Selidiki Aliran Dana Kosmetik Ilegal

Beberapa awak media menemui perwakilan pihak Kantor Pos Tarakan untuk konfirmasi atas kasus kosmetik ilegal yang melibatkan sang pimpinan Kantor Pos Tarakan.

Salah seorang staf hanya memberikan nomor kontak dari pengganti sementara atau Plh Kepala Kantor Pos Tarakan, Fajar. Sampai pukul 10.00 WITA, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Plh namun belum mendapat respons melalui WA.

Seperti diketahui, dari empat tersangka kosmetik ilegal, dua orang diataranya adalah Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal

Empat tersangka kosmetik ilegal masing-masing, TB (32) dan CH (52), J alias N (38) berperan sebagai kurir salah satu online shop dari M reseller terbesar di Kabupaten Nunukan berinsia saat ini berstatus DPO.

Kronologi pengungkapan kosmetik ilegal, bermula pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, tepatnya di Pelabuhan Tengkayu 1 sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya tanpa izin edar yang masuk ke Tarakan melalui pelabuhan.

Tersangka (pakai baju tahanan oranye) 19 koli kosmetik ilegal asal Malaysia Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan.
Tersangka (pakai baju tahanan oranye) 19 koli kosmetik ilegal asal Malaysia Tanpa Izin Edar BPOM, Rabu (8/3/2023) di Mako Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved