Berita Nunukan Terkini
Gadis 15 Tahun Jadi Objek Seksual Ayah Tiri Sejak SD, Bukti Video Diserahkan ke Polres Nunukan
Anak gadis 15 tahun inisial RI di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) jadi objek seksual ayah tiri sejak SD.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anak gadis 15 tahun inisial RI di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) jadi objek seksual ayah tiri sejak SD.
Tersangka inisial A (53) yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Kamis (09/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan aksi bejat A dilakukan terhadap anak tirinya sejak kelas I SD.
"Saat ini korban sudah SMP. Korban mengalami pelecehan seksual ayah tirinya sejak kelas I SD. Korban jadi objek seksual selama 7 tahun," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/03/2023), sore.
Baca juga: Diadukan Tetangga Korban, Pria di Kukar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri

Awalnya kata Lusgi perbuatan A dilakukan pada kakak kandungnya yang kini sudah bersuami dan tinggal di Sulawesi Selatan.
"Tapi yang kakak kandungnya tidak sampai dilecehkan, hanya diintip terus. Kamarnya dilubangi oleh ayah tirinya, begitu ditutup lubangnya, dilubangi lagi," ucapnya.
Lebih lanjut Lusgi sampaikan bahwa korban sudah sering diberi peringatan oleh kakaknya terkait perbuatan ayah tirinya.
Tapi korban tak berani melawan akibat kondisi psikis yang tertekan.
Perbuatan keji dari ayah tirinya, sempat diadukan korban kepada ibunya.
Bahkan kejadian pelecehan itu sempat dipergoki sang istri, namun tersangka kerap kali berdalih sampai bersumpah menurut agamanya.
Alasan lain yang membuat ibu korban memilih tak melaporkan kejadian itu pada Polisi, lantaran khawatir tak ada yang menafkahi dia dan anak-anaknya yang masih kecil saat itu.
"Setiap kali ditanya istri, suaminya ngeles (berdalih) bahkan bersumpah. Jadi istrinya diam lagi. Istrinya nikah dua kali. Dari hubungan suami pertama punya tiga anak, semua perempuan. Kalau dari suami kedua, anaknya laki-laki usianya 4 tahun. Suami istri kerja ma'betang," ujar Lusgi.
Korban Dilecehkan Saat Diantar ke Sekolah
Menurut pengakuan RI, ia sempat dilecehkan oleh ayah tirinya saat mengantarnya ke sekolah.
"Modus ayah tirinya dudukkan korban di bagian depan motor agar bisa memegang bagian tubuh sensitif korban, sepanjang perjalanan ke sekolah," tuturnya.
Saat ini beber Lusgi, Satreskrim Polres Nunukan masih menunggu hasil visum pada korban.
"Karena dari pengakuan korban tidak sampai berhubungan badan, hanya dilecehkan dengan memegang bagian kemaluan korban. Ayah tirinya sempat mencoba memasukkan alat vitalnya tapi tidak bisa," ungkapnya.
Video Jadi Alat Bukti
Hingga pada 8 Maret 2023, ayah tiri korban kembali beraksi.
Namun kali ini ia hanya ingin merekam aktivitas korban saat berada di kamar.
Lusgi menuturkan tersangka tidak lagi melecehkan korban di rumah saat mereka sudah pindah rumah kontrakan.
Hal itu karena takut ketahuan oleh tetangganya yang tinggal berdekatan rumah dengannya.
"Kalau rumah sebelumnya, letak rumah tetangga agak berjauhan makanya berani berbuat seperti itu. Saat pindah rumah, tersangka hanya bisa merekam aktivitas anak tirinya di kamar lewat Hp yang disimpan di atas plafon," imbuhnya.
Lanjut Lusgi,"Saat itu pulang sekolah, korban masuk ke dalam kamar hendak mengganti seragam sekolah. Seperti biasa korban merasa ayahnya sedang mengintipnya. Sehingga iya gelisah dan begitu melihat ke atas plafon kamar ternyata ada Hp," pungkasnya.
Korban Merasa Trauma
Saat melihat Hp di atas plafon kamar, korban memberanikan diri memanggil kakak kandungnya bersama ibunya untuk mengambil Hp tersebut yang ternyata milik ayah tirinya.
"Memang belum ada rekaman video tak pantas dalam Hp tersangka. Di hadapan penyidik, korban mengaku dalam kondisi tertekan akibat perbuatan ayah tirinya selama bertahun-tahun. Selama dimintai keterangan, korban memang tampak trauma," bebernya.
Baca juga: Tawarkan Tumpangan ke Korban, Pengantar Galon di Samarinda Lakukan Tindakan Asusila ke Anak 8 Tahun
Sementara itu, saat ditanyai penyidik alasan tersangka berbuat seperti itu pada anak tirinya, RI hanya menjawab dirinya khilaf.
"Untuk pemulihan trauma korban, kami bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk membantu lewat psikiater," kata Lusgi.
Terhadap perbuatan tersangka A dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Febrianus Felis.
Longsor Gerus Kolong Rumah Warga di Lumbis Nunukan, Tiang Rumah Menggantung dan Pemilik Mengungsi |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Ruko Plastik di Sebatik Nunukan Kaltara Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Titik Kritis TPPO, Sindikat Kian Canggih dan Terorganisir |
![]() |
---|
Kepala BP3MI Kaltara Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal ke Malaysia: Tidak Ada Perlindungan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.