Berita Daerah Terkini
Diadukan Tetangga Korban, Pria di Kukar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri
Diadukan tetangga karena diduga melakukan tindakan asusila ke anak tiri, S pria (40) warga Loa Tebu, Tenggarong, Kukar, Kaltim diamankan Polres Kukar.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Seorang pria berinisial S berusia 40 tahun di Loa Tebu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan Polres Kukar.
Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak sambungnya yang berusia 10 tahun.
S diamankan di rumahnya saat sedang tidur siang, Senin (27/2/2023). Tersangka ditangkap setelah melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak empat kali.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji menyebut, tindakan asusila itu sudah terjadi sejak bulan November 2022 lalu.
Baca juga: Tawarkan Tumpangan ke Korban, Pengantar Galon di Samarinda Lakukan Tindakan Asusila ke Anak 8 Tahun
S melakukan aksi itu saat istrinya tengah bekerja di salah satu cafe di Tenggarong. Tersangka sudah menikahi ibu korban selama empat tahun.
"Ibunya tahu, korban sampai takut dan tidak mau tinggal serumah lagi. Sekarang korban dan ibunya mengungsi di tempat keluarganya,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Darnuji menceritakan, awal mula kasus ini mencuat saat malam hari, tepatnya saat sedang berdua di rumah dengan korban.
Tersangka melihat ada kesempatan ketika korban tengah tertidur pulas, dan akhirnya melakukan tindakan tak senonoh itu.
Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat setempat.
Korban pun tak mengetahui siapa yang melaporkan dirinya.
"Saat diamankan, tersangka memang terkejut saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya," kata Darnuji.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut saat dini hari dengan dalih khilaf, karena istrinya sedang tidak di rumah.
Baca juga: Kakek 72 Tahun di Samarinda Utara Tega Melakukan Tindakan Asusila ke Cucu Kandung hingga Hamil
Dari pengakuannya, tersangka tidak mengancam korban. Tetapi ia memberikan iming-iming uang senilai Rp20 ribu dan akan meminjamkan handphone kepada korban.
“Diimingi uang aja sama kasih hp, istri jarang di rumah kalau malam kerja, saya kerja serabutan aja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal 5-15 tahun penjara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.