Berita Nunukan Terkini

Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi

Waria di Nunukan melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menawarkan jasa layanan prostitusi lewat aplikasi Michat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Febrianti Polwan Polsek Nunukan
Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan tersangka AI alias VA (25) di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah, Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria menyerupai wanita alias waria di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan polisi, setelah diduga melakukan penipuan hingga pemerasan terhadap korban yang hendak menggunakan jasa layanan prostitusi, pada Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita.

Pria berinisial AI alias VA (25) adalah seorang waria dan tidak bekerja. Al yang berasal dari Barru, Sulawesi Selatan melakukan penipuan dan pemerasan dengan menerima layanan prostitusi dari korban yang juga seorang pria bernama Ro (17).

Al akhirnya ditetapkan tersangka penipuan dan pemerasan dengan modus menerima layanan prostitusi lewat aplikasi Michat.

Baca juga: Dugaan TPPO Prostitusi, Polisi Panggil Pemilik Jagoar Hotel and Spa Tarakan, Siap Sasar Lokasi Lain

Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi Michat yang menawarkan layanan prostitusi.

Pada akun tersebut, tersangka di aplikasi Michat menggunakan foto seseorang perempuan.

"Dari aplikasi Michat itu komunikasi mereka berlanjut ke obrolan chatting.

Dalam percakapan itu, tersangka mengaku berada di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/03/2023), pukul 09.30 Wita.

Baca juga: Pelaku Prostitusi Online Banyak dari Luar, Kapolsek Samarinda Kota: Kalau Ramai Booking Baru Datang

Tanpa berpikir panjang, korban akhirnya mendatangi kamar hotel yang dimaksud.

Sesampainya di hotel, kata Sony korban diminta waria tersebut masuk ke dalam kamar.

"Saat itu korban mulai curiga karena suaranya mirip laki-laki dan mengenakan sebuah masker.

Sehingga korban menduga bahwa orang dalam kamar hotel itu berbeda dengan foto pada aplikasi," ucapnya.

Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita.
Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Febrianti Polwan Polsek Nunukan)

"Korban menyakini orang tersebut adalah seorang waria. Korbanpun mengurungkan niatnya untuk menggunakan jasa layanan seksual sesuai kesepakatan dalam aplikasi," tambahnya.

Lantaran ditolak, tersangka akhirnya marah dan meminta uang sebesar Rp1.000.000 kepada korban.

"Tersangka marah karena korban telah membatalkan kesepakatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved