Berita Nunukan Terkini

Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi

Waria di Nunukan melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menawarkan jasa layanan prostitusi lewat aplikasi Michat.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Febrianti Polwan Polsek Nunukan
Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan tersangka AI alias VA (25) di sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah, Kamis (09/03/2023), sekira pukul 16.00 Wita 

Menurut Sony, korban awalnya tetap tidak bersedia memberikan uang yang diminta meski telah diancam.

Baca juga: Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Mucikari Diamankan Polres Nunukan, Ini Kronologinya

Namun tersangka nekat menggeledah badan dan tas korban, sehingga korban semakin takut dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp450.000.

"Tersangka masih saja tidak terima, tersangka kembali berusaha mengambil handphone korban dari kantong celananya.

Akan tetapi korban memilih menyerahkan handphone tersebut sebagai jaminan sisa uang Rp1.000.000 yang diminta oleh tersangka," tuturnya.

Korban yang merasa dirugikan, pergi meninggalkan hotel dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

"Korban melaporkan telah mengalami kerugian materi berupa satu unit handphone senilai Rp5.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 450.000.

Total kerugian korban mencapai Rp5.450.000," ungkap Sony.

Tersangka Berhasil Diamankan

Setelah mendapat laporan korban, Sony mengaku ia bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dugaan tersangka.

"Waria diduga tersangka itu berhasil kami amankan di hotel. Saat itu tersangka hendak pergi meninggalkan hotel dengan maksud kabur.

Beraksi Sejak Februari 2023

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menuturkan dirinya telah melakukan perbuatan tersebut sejak pertengahan Februari hingga Maret 2023.

"Tersangka itu berpindah-pindah hotel dan penginapan mulai penginapan di Jalan Bhayangkara. Lalu hotel di Jalan Pelabuhan Baru. Terakhir hotel di Jalan Ahmad Yani," imbuh Sony.

Di dua hotel sebelumnya, tersangka telah mendapatkan korban sebanyak empat orang dengan uang hasil kejahatan mencapai belasan juta rupiah.

"Uang tersebut sudah digunakan sebagian oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," pungkas Sony.

Terhadap tersangka AI alias VA dipersangkakan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 369 KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved