Berita Tana Tidung Terkini

Update Kasus Penyalahgunaan BBM di KTT, Berkas Tersangka Masuk Tahap I, Kapolres Harap Segera P21

Update kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Tana Tidung (KTT) saat ini berkas tersangka sudah masuk tahap satu.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto berharap kasus penyalahgunaan BBM di Tana Tidung segera disidangkan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG –  Update kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Tana Tidung (KTT) saat ini berkas tersangka sudah masuk tahap satu.

Seperti diungkapkan Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto, berkas tersangka ilegal oil, HB (32) telah masuk tahap satu.

Tersangka HB juga sudah dilakukan penahanan.

Dikemukakan, tersangka penyalahgunaan BBM atau ilegal oil ini dititipkan di rumah tahanan atau Rutan Polresta Bulungan.

Hal ini dikarenakan Polres Tana Tidung belum memiliki rutan sendiri.

"Tersangka sudah kita titipkan di Rutan Polresta Bulungan, dan sekarang tinggal menunggu kelengkapan berkas," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/03/2023).

Baca juga: Tim Pengawasan Pantau Pos Batas di Malinau Utara, Adanya Laporan BBM Bersubsidi Diseludupkan

Lebih lanjut AKBP Didik Purwanto menjelaskan, Polres Tana Tidung tinggal melakukan pemenuhan saksi ahli.

Hal ini sebagai salah satu kelengkapan formil yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Bulungan.

"Terakhir setelah penyidik melaksanakan gelar bersama, ini tinggal pemenuhan saksi ahli dari BPH Migas. Ini sebagai salah satu kelengkapan yang diminta kejaksaan," katanya.

Dia berharap, kasus ilegal oil ini segera P21 dan secepatnya naik ke persidangan.

"Untuk tersangka sementara ini satu saja, tinggal menunggu dari kejakaaan.

Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai, bisa segera P21, dan segera juga dilaksanakan sidang," harapnya.

Baca juga: BBM Bersubsidi Malinau Ngalir ke Kabupaten Tetangga, Ini Temuan Tim Pengawas

Diberitakan sebelumnya, pada 4 Februari 2023 lalu, Polres Tana Tidung telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka HB terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

HB yang merupakan warga Sekatak, Bulungan ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Tana Tidung.

Pada saat penangkapan tersebut, tersangka membawa dan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak tujuh drum.

Yang mana dalam satu drumnya berisi sekira 200 liter pertalite, dan akan dijual di daerah Sekatak.

Baca juga: Soal Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Begini Jawaban Kapolresta Bulungan

Barang bukti yang diamankan Polres Tana Tidung berupa 1 unit pickup, 7 drum plastik berisikan Pertalite, 1 unit HP, STNK, dan kunci kendaraan.

"Penangkapan ini bagian dari upaya kami, Polres Tana Tidung dalam meminimalisir dan menekan tindak pidana illegal oil atau penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat," pungkasnya

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved