Berita Nunukan Terkini

Gara-gara Diduga Menipu Rekan Sendiri, Pengusaha di Nunukan Ini Ditangkap Polisi, Nasibnya Kini

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (Asppindo) Kalimantan Utara, inisial N (41) ditangkap polisi, berikut kasusnya.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Tersangka N (41) saat diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. (Sumber foto Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belum lama ini Polres Nunukan mengamankan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (Asppindo) Kalimantan Utara ( Kaltara ), inisial N (41).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul tersangka diduga terlibat kasus penipuan terhadap rekannya.

Kasus itu bermula 2019 tapi baru dilaporkan pada Februari 2023 oleh korban inisial S (41)," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/03/2023), pukul 10.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Baca juga: Polres Nunukan Tegaskan Aktivitas Pembabatan Hutan Mangrove di Pulau Sebatik Dihentikan

Tersangka N diamankan Satreskrim Polres Nunukan pada Rabu (08/03/2023).

"Tersangka diduga menipu rekannya sebanyak Rp130 juta rupiah.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Namun kasus yang melibatkan Ketua Dewan Pengurus Asppindo Kaltara itu kata Lusgi, telah difasilitasi restorative justice (RJ) dalam proses penyidikan.

"Sudah ada upaya damai dari tersangka dan korban.

Tersangka bersedia mengganti kerugian.

Sementara itu korban akan mencabut laporan yang selanjutnya akan difasilitasi restorative justice," ucapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved