Berita Daerah Terkini

Pabrik Narkoba Jenis Ineks Ditemukan di Samarinda, Polisi Sebut Berawal dari Pengembangan

Berawal dari mengamankan seorang kurir narkotika, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap home industri ekstasi.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Ratusan pil ekstasi yang diamankan dari tangan MM yang menjadi pembuat ineks di Kota Samarinda. Barang bukti ini dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Berawal dari mengamankan seorang kurir narkotika, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap home industri ekstasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Polisi mengungkap lokasi pembuatan pil ekstasi tersebut berada di Jalan Urip Sumoharjo, Perumahan Kebaktian, RT 29, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan awal terungkapnya home industri ini setelah tim Hyena Satresnarkoba melakukan pengembangan saat menangkap seseorang perempuan berinisial KI yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis ekstasi pada Senin (13/3/2023) lalu pada Pukul 02.30 WITA.

Dari KI petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke orang yang memiliki barang bukti di alamat tersebut di atas.

Baca juga: Kirim Narkoba Lewat Jasa Kirim, Kurir Akui Diupah Rp 3 Juta, Polda Kaltara Musnahan 542,89 Gram Sabu

Benar saja di sana personel Satresnarkoba mendapati perempuan berinisial UR (31) dengan barang bukti 26 butir ineks di tangannya.

Tak dapat mengelak UR mengaku hanya mengantarkan barang pil terlarang tersebut.

Saat dilakukan interogasi, sekitar Pukul 03.40 WITA datang seorang perempuan dengan mengendarai mobil KT 1352 WR dengan inisial MM (30).

"Pengemudi yakni MM dan seisi mobil itu digeledah dan ditemukan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,40 gram netto," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan rilisnya, Rabu (15/3) siang ini.

Ditemukannya barang bukti itu membuat petugas menggeledah rumah bernomor 11 yang merupakan kediaman MM.

Baca juga: Lilis Karlina tak Tahu sang Anak Kecanduan hingga Kemas Narkoba di Rumah Sebelum Diedarkan

Mengejutkan, sebab di dalam rumah tersebut petugas mendapati 598 butir pil ineks siap edar dengan total berat 239,20 gram brutto.

"Setelah diinterogasi rupanya rumah itu dijadikan tempat produksi pil ekstasi itu," bebernya.

Dengan barang bukti itu petugas langsung menggelandang UR dan MM ke Mapolresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved