Berita Daerah Terkini

Berbekal Air Soft Gun dan Borgol, Dua Polisi Gadungan Begal Pengendara di Samping Mall SCP Samarinda

Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan mengantarkan Fahri (34) dan Rahman (29) ke dalam sel tahanan Samarinda

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Rilis di Polsek Samarinda Kota terkait kasus begal yang dilakukan Fahri dan Rahman, Jumat (17/3/2023)/Tribunkaltim.co/ 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan mengantarkan Fahri (34) dan Rahman (29) ke dalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota.

Keduanya diketahui beraksi pada Kamis (2/2/2023) lalu di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Di mana kala itu keduanya berada di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP) dengan maksud menunggu mangsa.

Tidak berselang lama, sekitar Pukul 01.00 Wita melintas dua pengendara sepeda motor yang juga berboncengan.

Baca juga: Viral, Korban jadi Tersangka Pembunuhan Gegara Membela Diri Hadapi Begal, Tips dari Polisi Disorot

Karena situasi sepi keduanya pun mengejar dan menepikan kendaraan sasarannya tersebut.

"Dua pelaku ini mengaku polisi. FH (Fahri) membawa senjata jenis air soft gun dan borgol," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolsekta Samarinda Kota Jumat (17/3/2023).

Para korban yang ketakutan pun tak berkutik. Di saat itu Fahri yang dibonceng Rahman sempat memukul kepala korban menggunakan air soft gun yang ia bawa.

"Habis itu dua korban dibawa, alasannya ke kantor polisi. Tapi di tengah jalan keduanya meminta barang berharga korban seperti handphone dan uang tunai Rp 2 juta dan ditinggal begitu saja," urainya.

Menyadari telah menjadi korban begal, kedua pengendara itupun langsung melakukan pelaporan ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hingga muncul petunjuk yang mengarah kepada para pelaku saat pihak kepolisian melihat sebuah handphone dipasarkan di media sosial dengan ciri-ciri milik korban.

Upaya pendalaman itupun membuahkan hasil. Fahri dan Rahman akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (16/3/2023), Pukul 01.00 Wita, yang mana saat itu keduanya tak dapat mengelak.

Baca juga: Viral Video Ibu Hamil di Bekasi Lawan Begal, Berebut Kunci Motor hingga Didorong Pelaku

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa borgol dan senjata air soft gun yang ada di tangan pelaku diakui diperoleh dari rekan komunitas.

"Setelah kita selidiki ternyata FH (Fahri) adalah seorang residivis kasus curanmor pada 2018 lalu," bebernya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved