Berita Tarakan Terkini
Lihat Jendela Rumah di Bagian Depan Terbuka, Dua Handphone Warga Tarakan Langsung Disikat Maling
Masyarakat Tarakan patut waspada dan ekstra ketat memastikan pintu dan jendela tertutup rapat dan terkunci agar tak memberikan kesempatan bagi pelaku.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masyarakat Tarakan patut waspada dan ekstra ketat memastikan pintu dan jendela tertutup rapat dan terkunci agar tak memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian masuk ke rumah.
Kasus pencurian dalam kondisi jendela terbuka membuat FM alias FR merasa mendapat kesempatan melakukan pencurian pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WITA berlokasi di Jalan P Aji Iskandar KRT 17 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Pelaku pencurian terbilang masih muda berusia 19 tahun berinisial FM alias FR.
Kronologisnya sendiri dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melali Kapolsek Tarakan Utara IPDA Ridho Aldwiko, saat kejadian, korban sekaligus pelapor bangun tidur.
Baca juga: Jumat Curhat, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi Masyarakat Kota Tarakan di Warung Kopi
Kemudian kedua anaknya memberitahukan bahwa handphone merek Vivo Y20 warna putih dan merek OPPO A53 warna biru hilang di tempat yang diletakkan dalam rumahnya.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Tarakan Utara dan ditindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku FM alias FR usai diciduk mengakui saat itu baru saja pulang dari rumah rekannya.
FM alias FR melihat ada sebuah rumah jendela di samping dan jendela di bagian depannya terbuka.
Melihat kesempatan yang ada, FM langsung mendatangi rumah tersebut lalu masuk melalui jendela depan kemudian setelah pelaku berada di dalam sebuah kamar, FM melihat seorang perempuan sedang tidur di atas kasur bersama anaknya.
“Di dekat anaknya ada HP Oppo tipe A53 biru, dan pelaku langsung mengambil. Kemudian setelah itu pelaku keluar melewati jendela depan,” ujar Kapolsek Tarakan Utara.
Selanjutnya, tak puas mengambil handphone, pelaku berpindah ke jendela samping namun pelaku tidak bisa masuk. Kemudian pelaku hanya membuka sedikit jendelanya dan di dalam pelaku melihat seorang perempuan sedang tidur di lantai dan di atas kepalanya pelaku melihat satu unit handphone merek Vivo Y20 putih.
“Pelaku mengambil potongan kayu lalu potongan kayu tersebut pelaku pakai untuk menarik HP tersebut karena posisinya dekat dengan jendela. Setelah HP pelaku dapat, lalu pelaku langsung pergi pulang ke rumah pelaku,” terangnya.
Salah satu HP curian tersebut digadai dengan harga sebesar Rp100 ribu. Dan uang hasil gadai HP curiannya digunakan untuk membeli makan sehari-hari.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Orang Buron Kasus Sabu 2,7 Kg Tangkapan Polres Tarakan Masih Terus Dicari
“Karena pelaku FM alias FR tidak memiliki pekerjaan. Kerugian korban dinilai sebesar Rp 6,2 juta. Sehingga pada kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Diberi Kartu dan Diskon Tiket Speedboat 20 Persen, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Yosta Penyandang Disabilitas Dapat Kartu Diskon Tiket Speedboat, Ingin Fasilitas Dilengkapi |
![]() |
---|
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.