Kosmetik Ilegal

DPO Suruh Istri Kirim Paket ke Pelabuhan, Suami Tunggu di Manado, Ini Modus Kirim Skincare Ilegal

Modus para pelaku pengiriman kosmetik ilegal tidak lagi gunakan jasa pengiriman barang, tetapi menitipkan barang ke kapal penumpang.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pers pengungkapan kosmetik ilegal 21 koli di KSKP Polres Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Modus para pelaku pengiriman kosmetik ilegal, tidak lagi menggunakan jasa pengiriman barang tetapi menitipkan barang ke kapal penumpang dan dikirim keluar Kaltara.

Ini dilakukan oleh pria berinisial I, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik KSKP Polres Tarakan ini mengirimkan kosmetik ilegal bermerek Briliant Skin ternyata sudah pernah meloloskan satu kali ke rute yang sama, Kwandang.

Demikian disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui
Kapolsek KSKP Polres Tarakan Lingkas Ujung, Iptu Sri Djayanti Madogo kepada media, Senin (20/3/2023) terkait pengungkapan kasus kosmetik ilegal.

Dijelaskan Iptu Sri Djayanti Madogo, kejadian pengungkapan kosmetik berlokasi di Kelurahan Lingkas, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, Pelabuhan Malundung, Tarakan, berhasil mengamankan satu orang berinisial S, perempuan berusia (49).

Baca juga: Balai POM Tarakan Pastikan Apotek tak Jual Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Ternyata setelah ditelusuri, S ini adalah pelaku berperan sebagai pengirim barang ke Pelabuhan Malundung, Tarakan.

Sedangkan S diperintahkan oleh pria berinsial I untuk mengirimkan barang 21 koli ke pelabuhan.

"Inisial I ini sekarang DPO. S ini adalah istri dari DPO I. Dia yang ikut di mobil pikap dari rumah, dibawa pakai mobil ke pelabuhan.

Jadi dia (S) yang menggantikan I, menyuruh istrinya S ke pelabuhan. Barangnya memang sudah di Tarakan dibawa ke lelabuhan nanti akan dimuat ke kapal," papar Sri Djayanti Madogo didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP, Aiptu I Putu Suriada.

Sementara informan yang menyampaikan ke Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan berinisial B (42) berstatus saksi. B adalah salah seorang petugas buruh pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Sri Djayanti, diketahui bahwa pemilik barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut merupakan milik DPO berinisial ā€œIā€ dimana saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah berada di Manado.

Hasil penelusuran juga diketahui, DPO I diketahui sudah dua kali mengirim barang melalui pelabuhan malundung melalui pekerja buruh berinial (B) .

"Kosmetik ilegal ini atas perintah DPO I menyuruh saksi B selaku buruh mengirim ke kapal perintis dan biaya pengiriman barang kosmetik tersebut saksi B diberi upah sebesar Rp 1,5 juta. Namun saat ditangkap saksi B belum dibayar oleh DPO I," paparnya.

Asal muasal barang ilegal tersebut lanjutnya diduga masuk ke Sebatik dan berasal dari Tawau, Malaysia.

"Jadi barang itu informasi dari Malaysia masuk ke Tawau, dan untuk diduga masuk ke Sebatik masih dikembangkan dan I ini yang tahu keseluruhan asalnya. DPO U mungkin juga distributor besar. Dia partai besar kirim barang," urainya.

Pengakuan tersangka S, ini sudah kedua kalinya meloloskan. Yang pertama dilakukan sendiri oleh suami S yakni DPO I.

"Kalau transaksinya sendiri apakah online pesan, masih dikembangkan. Karen I yang tahu semua, yang pesan langsung. S ini kan pelaku hanya kirim barang saja. Yang lolos pertama itu rute sama, lewat kapal menuju Gorontalo. Penerima di sana belum tahu siapa," paparnya.

Artinya kata Kapolsek KSKP, barang ilegal ini didatangkan sendiri dan dikirim keluar Kaltara.

"Dan DPO ini saat ditangkap gak ada di Tarakan, posisi ada di Manado dia menyambut barang di Manado kemungkinan," urainya.

Pelaku juga tahu barang kosmetik ini ilegal. Dan saat meloloskan pertama kali tercatat pada Januari 2023 lalu.

"Sebanyak 20 koli. Ini yang kedua 21 koli, tujuan sama ke Kwandang," paparnya.

Baca juga: 21 Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Jajaran Polres Tarakan, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Adapun riwayat DPO I, informasinya menjemput barant ke Sebatik. DPO I diketahuu pebisnis barang awalnya ballpres.

"Jadi sempat bawa ballpres, terus kosmetik dan dia juga sudah pernah diproses DPO di Polres Tarakan perkara barang ilegal kalau tidak salah daging," terangnya.

Cara pelaku membawa kosmetiknya tidak menghnakan jasa pengiriman barang tetapi menggunakan kapal perintis.

" Kapal perintis ini lebih kecil dari Pelni dan dinaikkan ke speedboat dulu varu ke kapal perintis. Dia melangsir barang," bebernya.

Untuk nilai ekonominya lanjut Kapolsek KSKP, diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih. " Kan paketnya ada sabun, toner, cream malam. Toner 2.124 pcs, keseluruhan berjumlah 10.507 pcs atau item," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved