Pencurian Barang di Homestay

Polresta Bulungan Sebut Barang Curian Homestay 86 Syariah Dijual Secara Online

Puluhan barang dari Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, berhasil dicuri oleh D dan SS. pelaku kemudian menjualnya secara online.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sejumlah barang bukti berupa ac, mesin cuci, kasur yang berhasil diamankan Polresta Bulungan dari kasus pencurian Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Puluhan barang dari Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, berhasil dicuri oleh D dan SS.

Barang-barang itu diantaranya 8 unit AC, 12 unit TV LCD, 1 unit mesin cuci, 6 unit kasur dan 1 unit kulkas showcase.

Setelah mencuri barang-barang dari Homestay 86 Syariah, pelaku kemudian menjualnya secara online.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah perbuatan jual beli tersebut masuk dalam kategori penadahan.

Baca juga: Polresta Bulungan Ungkap Modus Pencurian Homestay 86 Syariah: Kondisi Rumah Kosong dan Gunakan Mobil

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dan Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang saat menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus pencurian di Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dan Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang saat menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus pencurian di Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Barang-barang ini dijual pelaku di forum jual beli di online dan itu dijual dengan harga yang wajar dan normal," kata Kombes Pol Agus Nugraha.

"Kita juga dalami kepatutannya apakah layak diarahkan ke (Pasal KUHP) 480 atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Pidum Ipda Brian Gultom menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti pencurian itu dari tangan sejumlah pembeli setelah pelaku menjualnya secara online.

Menurutnya pelaku juga melayani pembelian secara langsung di tempat atau cash on delivery (COD) setelah harga barang disepakati di forum jual beli online.

"Jadi barang-barang ini ada yang kami ambil dari pembeli, karena dia itu jual di forum jual beli di Facebook, dan memang sudah ada yang laku," kata Ipda Brian Gultom.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bulungan Ungkap Kasus Pencurian Barang-barang di Homestay

"Jadi dia jual dengan COD atau diantar atau diambil ke lokasi pelaku," ujarnya.

Lebih jauh Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan selain untuk memperkaya diri, pelaku melakukan pencurian lantaran hendak mengonsumsi narkoba.

"Memang motifnya untuk memperkaya diri dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba karena yang bersangkutan ini juga pengguna," tutur Agus.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved