Berita Daerah Terkini

Pertontonkan Area Sensitif ke Anak-anak, Pria 50 Tahun di Samarinda Diboyong Warga ke Kantor Polisi

Seorang pria di Kota Samarinda mendadak ditangkap dan digiring warga ke Kantor Polisi, karena diduga telah melakukan hal yang tidak pantas.

TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Seorang pria 50 tahun di Kota Samarinda mendadak ditangkap dan digiring warga ke Mapolresta Samarinda pada Jumat (17/3/2023) lalu karena diduga telah melakukan hal yang tidak pantas.

Pria beristri dengan tiga anak itu dilaporkan ke Mapolresta Samarinda lantaran telah mempertontonkan alat vitalnya kepada anak di bawah umur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang masih berusia 9 tahun, bersama dengan rekan-rekannya sedang bermain di depan rumah.

Tak lama datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti lalu mendadak memperlihatkan area sensitifnya sambil memainkannya.

Baca juga: Penginapan Terindikasi Aktivitas Asusila, 8 Orang Diduga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tarakan

"Dia (pelaku) melakukannya duduk di atas motor sambil memanggil korban serta rekannya. Melihat itu korban langsung menjauh dan memberitahu ibunya," jelas AKP Teguh Wibowo saat sikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Mendengar itu, ibu korban bersama warga pun datang dan langsung mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi dilaporkan saat itu juga oleh orang tua korban," ujarnya.

Ditanya terkait motifnya, dijelaskannya bahwa pelaku melakukan perbuatan tak sesonoh itu lantaran ingin memuaskan nafsu seksualnya.

"Dia ngakunya punya istri dan tiga anak. Masih kami dalami lebih dalam terkait penyimpangannya itu," bebernya.

Baca juga: Diadukan Tetangga Korban, Pria di Kukar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri

Atas perbuatannya, pria 50 tahun itupun dijerat pasal 82 Jucto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penggati Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Liputan: Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved