Berita Daerah Terkini

Tambang Ilegal di IKN, Dinas ESDM Singgung Penegak Hukum Harusnya Bertindak: Kita Bagai Macan Ompong

Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan IKN sekitar 30 kilometer.

HO/Humas Polda Kaltim
Ilustrasi - Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) sekitar 30 kilometer.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bahkan terang-terang menyebut pihaknya sudah seperti macan ompong.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Anggota Pansus Investigasi Tambang Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Usul "Legalkan" Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar mengungkapkan, tambang ilegal IKN dan lainnya, penegak hukum harusnya melakukan tindakan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar mengungkapkan, tambang ilegal IKN dan lainnya, penegak hukum harusnya melakukan tindakan. (TRIBUNKALTARA.COM)

"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.

Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.

Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.

"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.

Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.

"Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap saja.

Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, marena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved