Berita Daerah Terkini
Tambang Ilegal di IKN, Dinas ESDM Singgung Penegak Hukum Harusnya Bertindak: Kita Bagai Macan Ompong
Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan IKN sekitar 30 kilometer.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) sekitar 30 kilometer.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bahkan terang-terang menyebut pihaknya sudah seperti macan ompong.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.
"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Anggota Pansus Investigasi Tambang Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Usul "Legalkan" Tambang Ilegal

"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.
Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.
"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.
Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.
"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.
Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.
"Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap saja.
Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.
Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, marena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.
Ibu Kota Negara (IKN)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Dinas ESDM
macan ompong
Samarinda
Munnawar
Hendak Salip Kendaraan di Depannya, Mobil Tabrak Motor di Balikpapan, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kantor Jasa Ekspedisi di Palaran Terbakar, Petugas Pemadam Temukan Tandon Berisi BBM Solar |
![]() |
---|
Ular Piton 4 Meter Berkeliaran di Tempat Umum Resahkan Warga, Disdamkartan Bontang Turun Tangan |
![]() |
---|
Inilah Dua Pelajar Asal Balikpapan dan Bontang, Calon Anggota Paskibraka Nasional Wakil Kaltim |
![]() |
---|
Kisah Ruspendy, Guru Honor di Perbatasan Kaltim, Ambil Bahan di Hutan buat Praktik Belajar di Kelas |
![]() |
---|