Berita Bulungan Terkini

Jelang Pemilu Serentak 2024, 10 PPK di Bulungan Gelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Panitia Pemilih Kecamatan

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Bulungan Lili Suryani 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bertempat di masing-masing kecamatan, pleno secara serentak dilaksanakan, pada Sabtu (01/04/2023).

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, pleno rapat pleno terbuka digelar di 10 PPK pada hari ini.

Dikatakan, pada sidang pleno itu diundang semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan, juga dihadiri pengawas kecamatan, pengurus parpol tingkat kecamatan, pemerintah kecamatan dan TNI/Polri.

Baca juga: Guru Besar UBT Harap MK tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

Disampaikan Lili Suryani, rapat pleno terbuka ini untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum pleno tingkat PPK, dikatakan Lili Suryani, telah dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih Pemilu 2024 dan kemudian pleno di tingkat PPS. 

"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit. Kemudian pleno di PPS, dan hari ini dilanjutkan pleno di PPK. Secara berjenjang, nanti dilakukan juga di KPU Kabupaten," imbuhnya.

Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022.

Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih.

Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.

Lili mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih.

Ketentuan formulir ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

"Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved