Berita Kaltara Terkini
Guru Besar UBT Harap MK tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Alasannya
Ini tanggapan Prof Yahya Ahmad Zein Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan jika sistem proporsional tertutup dipakai di pemilu 2024.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein berharap MK tak mengabulkan gugatan sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
Menurut Yahya Ahmad Zein, sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku adalah pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup.
Meskipun dirinya mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Inilah 8 Parpol yang Menolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Singgung soal Restu Jokowi
Namun Yahya Ahmad Zain mengatakan, kekurangan sistem proporsional terbuka tersebut masih dapat diperbaiki ketimbang harus mengubah sistem sama sekali.
"Mudah-mudahan MK tidak menerima pengajuan gugatan ini, karena memang tujuan Pemilu yang Luber Jurdil untuk saat ini sistem proporsional terbuka masih menjadi pilihan," kata Yahya Ahmad Zein, Kamis (30/3/2023).
Selain dipandang masih lebih baik, dirinya menilai jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan seperti Pemilu 1999 lalu, maka akan ada banyak pihak yang dirugikan.
Baca juga: Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup? 8 Partai Nyatakan Penolakan, Ada Golkar, Nasdem, hingga PKS
Mulai dari masyarakat yang tak memiliki keleluasan memilih Caleg yang dikehendaki hingga penyelenggara Pemilu yang harus menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.
"Kami yakin dari penyelenggara akan kesulitan ketika sistem itu berubah di tengah tahapan yang berjalan," ungkap Yahya Ahmad Zain.
"Kemudian publik tentu juga akan dirugikan, karena tidak lagi memiliki pilihan yang banyak, tetapi dibatasi dengan pilihan dari mekanisme parpol," tuturnya.
Diketahui sejumlah pihak tengah melakukan gugatan tentang sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup di MK.
Jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka Pemilu untuk Pileg hanya akan mencoblos gambar partai dan tidak mencoblos nama Caleg.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
| DJPb Kaltara Luruskan Isu Dana Mengendap: Per 30 September Rp 555 Miliar dan Bukan Dana Mengganggur |
|
|---|
| Brigjen Pol Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara Baru, Begini Pesan Kapolda |
|
|---|
| Pemprov Kaltara Dorong Pengelolaan BLUD SMK Berjalan Optimal |
|
|---|
| Terima Lagi Ribuan Arsip Statis dari OPD, DPK Kaltara Tekankan Urgensi Pembangunan Gudang Arsip |
|
|---|
| Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/yahya-akademisi-kaltara-30032023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.