Hikmah Ramadhan

Mensyukuri Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Artinya bahwa kewajiban puasa itu tetap melekat padanya dan harus dilakukan pada kesempatan lain di luar bulan Ramadhan.

Editor: Sumarsono
HO
Syamsi Sarman, SPd, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kaltara 

Oleh: H Syamsi Sarman, Wakil Ketua MUI Kaltara

TRIBUNKALTARA.COM - JIKA selama ini kita selalu mendengarkan penjelasan puasa dengan tujuan "la'allakum tattaqun" (agar kamu bertaqwa) QS: Al Baqarah 183.

Maka mari sekarang kita simak redaksi yang lain dalam ayat selanjutnya yakni "la'allakum tasykurun" (agar kamu bersyukur) QS: Al Baqarah 185.

Di tengahnya ada ayat 184 yang menjelaskan ketentuan bagi orang yang berpuasa yaitu bagi yang sakit, dalam perjalanan dan orang yang berat menjalaninya karena uzur syar'i.

Tiga kelompok ini bukan berarti boleh meninggalkan puasa atau dibebaskan dari kewajiban puasa.

Mereka hanya diperintahkan untuk menggantikannya pada hari lain di luar Ramadan atau menggantinya dengan membayar fidyah.

Artinya bahwa kewajiban puasa itu tetap melekat padanya dan harus dilakukan pada kesempatan lain di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Puasa yang Sebenar-sebenarnya di Bulan Suci Ramadhan 

Jumlah hari penggantinyapun sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Tidak ada diskon atau keringanan pemotongan.

Berbeda dengan shalat bagi orang yang safar atau dalam perjalanan. Boleh dikerjakan dengan pemotongan jumlah rakaat.

Dzuhur, Ashar dan Isya yang seharusnya 4 rakaat hanya dikerjakan 2 rakaat.

Sekalipun nanti yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya (kembali dari safar) tidak ada lagi kewajiban menambah rakaat yang sebelumnya dikurangi.

Maka bisa dipahami betapa pentingnya puasa itu sehingga tetap wajib dilaksanakan dan tidak ada keringanan untuk dikurangi apalagi dihapuskan.

Terhadap mereka yang uzur sehingga tidak dapat melaksanakan puasa sama sekali, baik di bulan Ramadhan maupun setelahnya, tidak lantas bebas begitu saja.

Baca juga: Menjaga Perkataan dan Perbuatan di Bulan Suci Ramadhan

Mereka wajib membayar fidyah yakni memberikan makan fakir miskin dengan kadar dan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved