Berita Nunukan Terkini
Dapat Arahan AHY, Partai Demokrat Nunukan Datangi Pengadilan Negeri, Gad: Moeldoko Cs Ciderai AD/ART
DPC Partai Demokrat di Nunukan mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan Kepada MK.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPC Partai Demokrat di Nunukan mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Senin (03/04/2023), pukul 15.00 Wita.
Kedatangan DPC Partai Demokrat Nunukan ke Pengadilan Negeri setempat seusai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan konferensi Pers di Jakarta Pusat.
Konferensi Pers tersebut berkaitan dengan upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perihal kasus kudeta Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Nunukan, Andi Mariyati mengatakan Ketum AHY menginstruksikan kepada setiap DPD dan DPC Partai Demokrat untuk mengawal proses hukum yang ditempuh Moeldoko Cs.
Baca juga: Counter Ujaran Kebencian Pakai Akun Fake Jelang Pemilu, Bawaslu Nunukan Bakal Bentuk Ini
"Kedatangan kami sore ini ke Pengadilan Negeri sesuai instruksi dari Ketua DPP Partai Demokrat bahwa DPD dan DPC disarankan untuk mengawal proses upaya PK oleh pihak Moeldoko Cs," kata Andi Mariyati kepada TribunKaltara.com.
Lebih lanjut Mariyati menuturkan bahwa, Partai Demokrat yang dinahkodai AHY, berada pada posisi yang benar.
"Kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Hari ini tim hukum Partai Demokrat mengajukan kontra memori atas pengajuan PK Moeldoko Cs. Kami yakin Demokrat berada pada posisi yang benar," ucapnya.
Supaya Masyarakat Tahu Siapa yang Benar
Hal serupa ditambahkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat di Nunukan, Gad Khaleb bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh sejumlah kader yang telah dipecat Partai Demokrat, di Deli Serdang pada 2021 lalu sesungguhnya tidak sah.
"Kita tahu kongres yang dilaksanakan di Medan itu tidak sah. Saat itu kita sudah melakukan langkah hukum ke PTUN Jakarta dan kita menang. Tapi memang Moeldoko Cs belum menerima putusan pengadilan," ujar Gad Khaleb.
Gad mengaku langkah mereka menemui Pengadilan Negeri Nunukan tadi sore sebagai bentuk penjelasan kepada publik, bahwa Partai Demokrat yang sah dipimpin oleh AHY.
Baca juga: Penumpang Speedboat Reguler Nunukan-Tarakan Usia 7 Tahun hanya Dikenakan Biaya Asuransi Rp 20 Ribu
"Pengadilan Negeri sudah menerima surat dan akan diteruskan ke MA. Supaya masyarakat tahu, apapun yang Moeldoko Cs lakukan untuk mengkudeta AHY, tidak sah. Moeldoko Cs ciderai AD/ ART," tuturnya.
Apa yang sedang dihadapi oleh Partai Demokrat hari ini, kata Gad sama sekali tidak berpengaruh pada persiapan menuju Pemilu 2024.
"Tidak punya pengaruh apapun terhadap persiapan kami jelang Pemilu. Partai Demokrat yang sah itu di bawah kepemimpinan AHY. Kecuali ada pengadilan memutus berbeda," ungkap Gad.
Penulis: Febrianus Felis
Partai Demokrat
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri
Agus Harimurti Yudhoyono
Kepala Staf Presiden
Andi Mariyati
Nunukan
Menjaga Benteng Satwa Perbatasan, Kisah Patroli Ekstrem Rimbawan Kayan Mentarang |
![]() |
---|
5 Sorotan DPRD Nunukan Terkait Polemik Perahu Pemasok Ikan Ditahan Aparat |
![]() |
---|
Dua WN Spanyol Dideportasi Imigrasi Nunukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Perahu Angkut Ikan dari Tawau 2 Kali Ditahan, ASPIN Minta Pemerintah dan DPRD Nunukan Carikan Solusi |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di Nunukan Selatan, BPBD Tindaklanjuti Longsor di Desa Bulan-Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.