Berita Daerah Terkini

Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait THR: Perusahaan di proyek IKN belum terpantau.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Para pekerja konstruksi saat berada di kawasan Kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur ( DPP Apindo Kaltim) meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya telah menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.

Untuk itu, dia mengharapkan para pengusaha anggota Apindo Kaltim maupun pelaku usaha umumnya, dapat mematuhi aturan tersebut.

"Kami berharap para pelaku usaha di Kalimantan Timur bisa membayarkan THR karyawannya sesuai edaran Menteri. Di situ dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H," terangnya.

Baca juga: Lestarikan Adat Istiadat, Dayak Kenyah Kukar Kembangkan Desa Budaya untuk IKN Nusantara

ILUSTRASI- Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
ILUSTRASI- Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Slamet juga berharap tidak timbul persoalan THR di Kaltim, seperti tahun-tahun yang lalu, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.

Dari pantauan terkini, Apindo Kaltim melihat bahwa kegiatan ekonomi sudah bertumbuh dengan dengan baik.

Tentunya dia berharap para pengusaha bisa menaati surat edaran Menaker tersebut.

"Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, yang berdekatan dengan tanggal gajian karyawan. Karena itu pengusaha bisa mengatur skema pemberian THR tanpa melanggar aturan Menaker," tegas Slamet.

Penetapan cuti bersama dari tanggal 19 April sampai 26 April 2023 diakui ada pengusaha yang menyampaikan keberatan.

Tetapi, Apindo Kaltim tetap berharap agar aturan Menaker RI dipatuhi, sehingga karyawan tertunjang pada saat melaksanakan kegiatan Idul Fitri nantinya.

“Namun demikian tidak banyak pengusaha yang mempermasalahkan itu, sebagian besar bisa menerima dengan baik aturan THR dan cuti bersama,” ujar Slamet.

Kembali, Slamet mengingatkan para pengusaha menjalankan aturan tersebut.

Karena ada sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian tunjangan THR kepada pekerjanya.

"Apabila melanggar, pengusaha bisa terkena sanksi dari Disnaker, bahkan sampai sanksi penutupan operasionalnya, nah ini yang perlu kita jaga," tandasnya.

Apindo Khawatirkan Perusahaan Luar di Proyek IKN Nusantara yang tidak Terpantau kurang taat Bayar THR, Beimbas pada Pengusaha Kaltim

Kekhawatiran Apindo Kaltim terkait pembayaran THR lebih kepada para pengusaha pendatang di Kaltim yang kini tengah mengerjakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia khawatir perusahaan tersebut kurang menaati aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.

Slamet berujar, kekhawatiran ini berdasarkan dengan adanya proyek IKN Nusantara banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak atau belum terpantau oleh pihaknya.

Di samping itu pula juga banyak juga proyek di sektor Migas yang belum terpantau oleh pihaknya dan mungkin juga Disnaker secara keseluruhan.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Akui Keteteran, Posisi Direktur Bakal Diisi Swasta, Gaji Pegawai Tunggu Proses

Ilustrasi - Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ilustrasi - Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

"Ini yang kita khawatirkan, mungkin Disnaker belum sepenuhnya memantau perusahaan yang masuk di proyek IKN ini atau proyek lain, nah ini kita yang sulit untuk memantaunya, sebutnya.

Slamet berharap jangan sampai di Kaltim yang telah beberapa tahun belakangan sudah melaksanakan pembayaran THR atau perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR dengan baik dianggap sebaliknya.

Misalnya, dengan adanya perusahaan luar yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai aturan, berimbas pada nama Kaltim yang dianggap tidak disiplin dalam membayar THR para karyawan.

"Ini juga yang perlu kita pantau dan kita sikapi nantinya (bersama). Jadi khawatir ya itu," pungkas Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan.

"Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya," tegas Rozani, Senin (3/4/2023) lalu.

THR juga diperbolehkan dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu Idulfitri, tidak perlu menunggu H-7 hari raya jika memang telah dipersiapkan.

Perusahaan tidak perlu menahan karena THR merupakan hak tenaga kerja dan buruh sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik dan bukan dibayarkan menjelang hari H," terangnya.

Disnakertrans Kaltim instruksikan agar di tingkat kabupaten/kota segera menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan

Posko ini bertujuan untuk memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.

Posko-posko pengaduan tersebar di seluruh wilayah Kaltim, agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh juga diberikan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II, draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten/Kota," jelas Rozani.

Para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan.

Serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ada sanksi administratif.

Baca juga: Terpengaruh IKN Nusantara, Tingkat Hunian Hotel dan Wisatawan ke Kaltim Februari 2023 Sama-sama Naik

Meski demikian, pihaknya tidak mengedepankan sanksi terlebih dahulu.

Melainkan, lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku.

"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa teguran. Bahkan, jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, yakni sanksi penghentian operasi perusahaan," ujar Rozani.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved