Bisnis Pakaian Impor Bekas
Pakaian Impor Bekas Mengandung Jamur Kapang, Bisa Sebabkan Penyakit Kulit
Hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur bernama Jamur Kapang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Momen pemusnahan BB miras, rokok, pakaian bekas hasil dari peredaran barang ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)
Barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai community protector.
“Seperti yang kita ketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tukasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Bisnis Pakaian Impor Bekas
Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Bisnis Pakaian Impor Bekas, Banyak Masuk Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Polres Nunukan Lakukan Penegakkan Hukum Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, Meski Ada BTA |
![]() |
---|
Abel Warga Nunukan Suka Pakaian Bekas Malaysia, Tak Khawatir Kena Penyakit Kulit, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kisah Pedagang Pakaian Bekas Malaysia di Nunukan, Bisa Kuliahkan Anak hingga Jadi Polisi |
![]() |
---|
Kata Mereka: Pakaian Bekas Impor Harga Miring, Brand Lokal Tidak Kalah Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.