Bisnis Pakaian Impor Bekas

Pakaian Impor Bekas Mengandung Jamur Kapang, Bisa Sebabkan Penyakit Kulit

Hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel  pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur bernama Jamur Kapang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Momen pemusnahan BB miras, rokok, pakaian bekas hasil dari peredaran barang ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

Barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai community protector.

“Seperti yang kita ketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Ini  sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang  perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved