Bisnis Pakaian Impor Bekas
Pakaian Impor Bekas Mengandung Jamur Kapang, Bisa Sebabkan Penyakit Kulit
Hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur bernama Jamur Kapang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Pada kegiatan pemusnahan pakaian impor bekas yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tarakan, beberpa waktu lalu diadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih.
Tidak hanya 17 koli pakaian bekas atau ballpres, turut dimusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai.
Dalam kesempatan itu Kusuma Santi Wahyuningsih menyinggung mengenai dampak kesehatan pakaian bekas yang didatangkan dari Malaysia tersebut.
Dikemukakan, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur bernama Jamur Kapang .
Kusuma menjelaskan, cemaran Jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi pada kulit, efek beracun, iritasi dan infeksi.
Baca juga: Membongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia via Jalan Tikus Perbatasan Kaltara
Hal itu terjadi, karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Hasil pengujian laboratorium bakteri dan jamur yang ada di baju bekas impor tidak dapat dihilangkan walaupun sudah berkali-kali.
“Dari sisi ekonomi maraknya pakaian bekas impor akan merugikan industri tekstil di dalam negeri.

Karena lanjutnya seperti diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak pabrik tekstil tersebut,” terangnya.
Sejumlah temuan pakaian bekas impor hasil tangkapan tim Bea Cukai harus dimusnahkan sesuai aturan dan bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
Bea Cukai Tarakan melaksanakan pemusnahan barang menjadi BNM eks hasil penindakan.
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Berharap Dilegalkan: Sudah Puluhan Tahun Kami Makan dari Usaha Ini!
Pemusnahan ini lanjut Kusuma, sebagi bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.
Ini juga diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK/06/ 2016, pemusnahan berarti tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMN.
“Kegiatan ini bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan tidak dapat dimanfaatkan dan atau tidak dapat dipindahtangankan.
BMN eks barang hasil penindakan hari ini, sebanyak 17 ball pakaian bekas, termasuk 124.767 batang rokok ilegal dan 1154,7 liter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA yang biasa disebut sebagai minol,” paparnya.
Baca juga: Kata Mereka: Pakaian Bekas Impor Harga Miring, Brand Lokal Tidak Kalah Bersaing
Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Bisnis Pakaian Impor Bekas, Banyak Masuk Lewat Jalur Tikus |
![]() |
---|
Polres Nunukan Lakukan Penegakkan Hukum Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, Meski Ada BTA |
![]() |
---|
Abel Warga Nunukan Suka Pakaian Bekas Malaysia, Tak Khawatir Kena Penyakit Kulit, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kisah Pedagang Pakaian Bekas Malaysia di Nunukan, Bisa Kuliahkan Anak hingga Jadi Polisi |
![]() |
---|
Kata Mereka: Pakaian Bekas Impor Harga Miring, Brand Lokal Tidak Kalah Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.