Bisnis Pakaian Impor Bekas

Membongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia via Jalan Tikus Perbatasan Kaltara

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
Pakaian impor bekas di Kaltara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Peredaran pakaian impor bekas atau thrift, belakangan menjadi atensi aparat penegak hukum, setelah munculnya instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Pelarangan pakaian impor bekas itu bermaksud untuk melindungi produsen UMKM dan produk tekstil dalam negeri.

Sebenarnya pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, lantaran sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentangLarangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Tribunkaltara.com mencoba membongkar seluk-beluk peredaran bisnis pakaian impor bekas yang sudah berlangsung sejak era 80an di Kalimantan Utara.

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

Peredaran barang seken atau thrift, sebutan pakaian bekas yang familiar di kalangan masyarakat umum, masuk ke Tarakan melalui jalur laut.

Bahkan pelaku usaha pakaian impor bekas, berani memasukkan dalam jumlah besar ke Pelabuhan Malundung Tarakan, yang berstatus sebagai pelabuhan internasionalnya Kaltara.

Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk memuluskan masuknya pakaian impor bekas, termasuk menggunakan kontainer.

Selain itu, pakaian impor bekas masuk secara ilegal melalui jalur tikus, lantaran pulau Tarakan dikelilingi perairan yang dekat dengan kawasan Malaysia.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan (KPPBC TMP B Tarakan) kerap menindak masuknya pakaian impor bekas dari negeri tetangga.

Pemeriksaan ratusan karung yang ditemukan berisi ballpress oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kaltara bekerja sama Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (5/5/2022).
Pemeriksaan ratusan karung yang ditemukan berisi ballpress oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kaltara bekerja sama Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (5/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Pakaian Bekas Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Tarakan Sebut Pasti Barang Ilegal, Begini Alasannya

Tahun 2022, tercatat ada satu kasus penindakan, dengan barang bukti 6 koli atau 16 karung atau 16 ball yang berhasil diamankan KPPBC TMP B Tarakan bekerja sama dengan Lantamal XIII Tarakan.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengungkapkan temuan kasus pakaian impor bekas meningkat pada tahun 2022.

Bea Cukai menangani kasus temuan dan tangkapan yang jumlahnya tidak main-main, mencapai ribuan dari tiga kasus, termasuk yang sempat menjadi perhatian publik, karena pelakunya melibatkan oknum polisi.

Ia merincikan, kasus yang melibatkan oknum polisi itu terbongkar setelah Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan 1.808 ball yang dimuat dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Kejadiannya pada Mei 2022. Saat itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan yang menangani langsung perkara 17 kontainer berisi ball pakaian impor bekas dari Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved