Bisnis Pakaian Impor Bekas

Membongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia via Jalan Tikus Perbatasan Kaltara

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
Pakaian impor bekas di Kaltara. (TribunKaltara.com) 

Pada 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Tarakan 04043
Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Tarakan. (TribunKaltara.com)

Baca juga: 25 Karung Barang Selundupan Dibakar Disperindagkop Kaltara, Berisikan Pakaian Bekas asal Malaysia

Pada kasus kedua di tahun 2022, kembali bersama Lantamal XIII Tarakan mengamankan sebanyak 116 koli ball berisi pakaian impor bekas. Semua barang bukti sudah dimusnahkan oleh Komandan Lantamal XIII, saat itu masih dijabat Laksamana Pertama TNI Fauzi.

Selanjutnya, pada kasus ketiga di tahun 2022, ditemukan 32 koli berisi pakaian impor bekas yangl tak bertuan. Temuan ini berhasil diamankan Kodim 0907 Tarakan di bawah komando Korem 092 Maharajalila. Pada kasus ini, barang bukti yang diamankan menjadi milik negara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan karena pemilik tidak ditemukan.

Berlanjut tahun 2023, Bumi Paguntaka lagi-lagi disusupi pakaian impor bekas, yang jumlahnya 17 ball. Bea Cukai Tarakan tak tinggal diam.

"Nilai barang untuk tahun 2020 mencapai Rp64 juta, kemudian untuk 2022 mencapai Rp 7,8 miliar dan tahun 2023 mencapai Rp 68 juta,” ujar Minhajuddin Napsah.

Bentuk Pengawasan Bea Cukai

Dijelaskan Minhajuddin Napsah, dalam hal pengawasan perairan, Bea Cukai juga ikut andil. Setiap saat rutin mengelar patroli, termasuk saat kegiatan instruksi khusus yang menyasar perairan.

Adapun pakaian impor bekas hasil tangkapan Januari lalu, diamankan dari hasil patroli di perairan Tarakan, setelah sebelumnya Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat.

"Tim di lapangan mendapati ada gelagat speedboat hendak membawa barang dan setelah dicek, didekati justru kecenderungan melarikan diri dan dikejar sampai di belakang Pelabuhan Ramayana dan pelaku kabur," ungkapnya.

Diduga kuat, Pelabuhan Ramayana yang ada di Tarakan turut menjadi saksi lokasi pelaku melabuhkan pakaian impor bekas.

Minhajuddin melanjutkan, untuk barang yang disita dan diungkapkan sebagai barang bukti, telah melalui proses, izin dari KPKNL dan statusnya menjadi barang milik negara atau BMN untuk siap dimusnahkan.

Menyoal pakaian impor bekas, Minhajuddin mengatakan tidak hanya berkembang di Kaltara saja, melainkan di beberapa wilayah Indonesia. Menurutnya peredaran barang seken atau thrift perlu diedukasi melalui media kepada masyarakat.

"Bahwa thrift dilarang karena banyak kerugian dan dampak negatifnya. Barang seken tidak bisa masuk legal karena sudah ada aturannya. Dari sisi kesehatan, ekonomi berdampak semua,” tegasnya.

Polsek Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan mengamankan dua pria yang terlibat penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) asal Tawau, Malaysia pada Jumat (02/12/2022), pukul 14.00 Wita.
Polsek Sebatik Timur di Kabupaten Nunukan mengamankan dua pria yang terlibat penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) asal Tawau, Malaysia pada Jumat (02/12/2022), pukul 14.00 Wita. (HO/ Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika)

Baca juga: Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres

Langkah konkret pencegahan yang bisa dilakukan lanjutnya dengan tidak berhenti melakukan persuasi dan edukasi yang melibatkan semua pihak, tidak hanya Bea Cukai saja.

Ia menilai sinergitas juga sangat perlu bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM). Salah satunya karena masuk dalam UU Perdagangan, bahwa pakaian bekas tidak boleh dijual.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved