Bisnis Pakaian Impor Bekas

Membongkar Jalur Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia via Jalan Tikus Perbatasan Kaltara

Posisi Tarakan dan Nunukan yang berdekatan dengan Malaysia, menjadi faktor penting masuknya pakaian impor bekas ke Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
Pakaian impor bekas di Kaltara. (TribunKaltara.com) 

"Kalau sudah masuk, sebenarnya ada unit di Dirjen Perdagangan, Perlindungan Konsumen. Saya harap bisa bersinergi," bebernya.

Ke depannya Bea Cukai masih akan terus konsisten bersama unit di lapangan melakukan pengawasan termasuk patroli di wilayah perairan.

"Jangan lupa, wilayah Kaltara luas dan diakui untuk monitor 24 jam sulit. Sehingga kami harus sinergi dengan Lantamal, kepolisian dan semua pihak siapa saja yang menemukan," ujar Minhajuddin Napsah.

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian Bekas dilarang diimpor

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Nunukan, Kodratullah mengatakan, pemasukan pakaian bekas ke dalam daerah pabean termasuk wilayah Kaltara tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor berdasarkan sejumlah aturan diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Pakaian bekas masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor. Proses kepabeanan terhadap barang impor dengan pemberitahuan barang berupa pakaian bekas tidak dapat diselesaikan," kata Kodratullah kepada TribunKaltara.com.

Bea Cukai Nunukan memastikan tidak ada pakaian bekas yang masuk secara legal ke wilayah Kaltara.

Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Nunukan 040423
Grafis kasus impor pakaian bekas asal Malaysia ke Nunukan. (TribunKaltara.com)

Baca juga: Bravo! 116 Karung Isi Ballpress Diamankan Tim Gabungan Lantamal XIII , Diduga Berasal dari Malaysia

Sementara itu pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas dari Malaysia ke Kaltara, dianggap sebagai tugas yang cukup berat.

"Cukup berat karena letak geografis dan karakteristik wilayah Kabupaten Nunukan, di mana hampir semua titik berpotensi menjadi pintu masuk dan tempat bongkar pakaian bekas," ucapnya.

Kodratullah mengaku, selama ini Bea Cukai Nunukan di samping melakukan tugas pengawasan secara mandiri, juga menggalang kolaborasi antar seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan.

"Kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi dan sinergi monitoring dan pengawasan. Termasuk dalam penindakannya," ujar Kodratullah.

Bea Cukai Nunukan berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pakaian bekas yang diimpor, termasuk juga barang luar negeri lainnya yang terkena aturan larangan dan pembatasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved