Berita Nunukan Terkini
Satpol PP Nunukan Temukan Warung Makan Tetap Buka Selama Ramadhan, Pemiliknya Diberikan Binaan
Warung makan di Nunukan tetap buka dari pagi selama Ramadhan. Sanksi yang diberikan kepada pemiliknya hanya berupa binaan dari Satpol PP.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan temukan warung makan yang dibuka secara terang-terangan selama Ramadhan di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sudah dua pekan berlangsungnya Ramadhan, Satpol PP Nunukan terus melakukan patroli untuk memastikan terlaksananya Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, Pedagang Makanan dan Minuman, Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Nunukan, Huzaini mengatakan saat lakukan patroli pada siang hari, personelnya masih menemukan sejumlah pemilik warung makan yang secara terang-terangan membuka tempat usahanya.
Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Bulungan Boleh Berjualan, Diimbau Pasang Tirai Hormati Orang Berpuasa
"Saat patroli kami temukan ada empat warung makan yang dibuka secara terang-terangan.
Tapi ada satu warung yang memang pemiliknya belum tahu sama sekali perihal surat edaran Bupati Nunukan," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/04/2023), pagi.
Huzaini menyampaikan bahwa, dalam Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/III/2023, membolehkan warung makan atau restoran tetap melayani pembelinya.
Namun, pemilik restoran atau warung makan diminta tidak membuka tempat usahanya secara terang-terangkan pada siang hari.
Baca juga: Ramadan 1443 Hijriah, Wali Kota Tarakan Imbau THM Tutup Sementara, Bagaimana dengan Warung Makan?
"Kalau rumah makan atau restoran silahkan tetap melayani pembeli, asalkan bagian depan warung ditutup pakai kain atau apapun itu sehingga yang berpuasa tidak terganggu. Bisa juga pintu warung dibuka setengah saja," ucapnya.
Lebih lanjut Huzaini katakan warung makan dan restoran tetap diizinkan untuk melayani pembeli, mengingat warga Nunukan ada dari umat Nasrani.
"Kami paham bahwa warga kita ada yang Nasrani. Bahkan kalau ada umat Islam yang berhalangan puasa juga bisa makan di warung. Tapi harus tetap menghargai orang yang berpuasa," ujarnya.

Huzaini mengaku Satpol PP Nunukan telah memberi teguran sekaligus pembinaan kepada pengelola dan pemilik warung makan yang belum taat aturan.
"Kami berikan pembinaan agar ke depan baik pengelola maupun pemilik warung makan lebih taat aturan," tuturnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Kedapatan Kirim Foto Judi Togel, 2 Warga Tarakan tak Berkutik Dibekuk Polisi di Warung Kopi
Diantaranya dapat berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum.
Selain itu juga Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Nunukan.
"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kami, bila melihat ada yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Masih Pakai Air Parit, Warga Mansapa Nunukan Segera Nikmati Sambungan Air Bersih |
![]() |
---|
Menjaga Benteng Satwa Perbatasan, Kisah Patroli Ekstrem Rimbawan Kayan Mentarang |
![]() |
---|
5 Sorotan DPRD Nunukan Terkait Polemik Perahu Pemasok Ikan Ditahan Aparat |
![]() |
---|
Dua WN Spanyol Dideportasi Imigrasi Nunukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Perahu Angkut Ikan dari Tawau 2 Kali Ditahan, ASPIN Minta Pemerintah dan DPRD Nunukan Carikan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.