Berita Kaltara Terkini
Penuhi Alat Bukti, Polisi Tetapkan N jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polda Kaltara Lakukan Penahanan
Setelah beberapa saat dilakukan pemeriksaan di ruang Dit Krimsus Polda Kaltara, polisi akhirnya menetapkan N sebagai tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Setelah beberapa saat dilakukan pemeriksaan di ruang Dit Krimsus Polda Kaltara, polisi akhirnya menetapkan N sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan sdri N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Atas dasar itu pada sore hari ini, Jumat tanggal 7 April 2023 sdri N ditetapkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Pol Hendy F Kurniawan melalui rilisnya.
Berdasarkan penilaian penyidik, lanjut Kombes Pol Hendy F Kurniawan, untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, sdri N ditahan di Mapolda Kaltara.
Baca juga: Soal Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Begini Jawaban Kapolresta Bulungan

Terasangka dikenakan Lasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, seorang wanita berinisial N diamankan di salah satu hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023) lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, bersama tiga anggotanya.
Setelah sempat dititip di Mabes Polri, Jumat (07/04/2023) sekira pukul 13.30 Wita, telah tiba di Mapolda Kaltara.
Didampingi anggota Dit Krimsus, wanita itu langsung dibawa ke Mapolda di Tanjung Selor, setelah tiba di Bandara Juwata Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Hendy mengatakan, pengamanan N bermula dari pengembangan setelah Ditreskrimsus melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 (ilegal mining) di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada 22 Maret 2023 lalu.
Dari operasi tersebut, sebut Hendy diamankan 13 orang, 3 eksavator, 1 dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon dan peralatan pembakaran serta alat-alat lainnya.
Hendy mengatakan, dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat di lokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi IUJP dan kelengkapan perijinan lainnya.
Baca juga: Sempat Dibawa ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Direktur PT BTM Sebut tak Tahu Materi Pemeriksaan Kliennya
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka A, terdapat perempuan inisial N yang berperan sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut.
Yang bersangkutan, kata Hendy, memiliki peran penting terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh 5 kelompok penambang ilegal, hasil operasi KAYAN PETI 2023 di Sekatak. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Polda Kaltara
Direktur Kriminal Khusus
Dirkrimsus
Kombes Pol Hendy F Kurniawan
barang bukti
tersangka
Kaltara Ikuti Penilaian KKS Tingkat Provinsi Terbaik, Siap Tuju Penilaian Swasti Saba Oleh Kemenkes |
![]() |
---|
DKISP Kaltara Pastikan Proses Seleksi KPID Transparan dan Independen: Berikut Link Pendaftarannya |
![]() |
---|
Komisioner Komisi Informasi Kaltara Tekankan Transparansi di Proses Seleksi Calon Anggota KPID |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Terima Kunjungan Delegasi Sri Lanka, Harap Bisa Tingkatkan Ekosistem Mangrove |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Siapkan 20 Hektar Lahan Bangun Sekolah Garuda, Target NPHD Kamis Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.