Berita Tarakan Terkini

Bukan di Kepolisian, Polres Tarakan Sebut Perizinan Kayu Bisa Diurus di Dishut Provinsi Kaltara

Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Momen Jumat Curhat Polres Tarakan berlangsung pada Jumat (7/4/2023) di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. 

"Kami sadari kayu ini pekerjaan ini salah, tapi segi manfaat bisa membantu pembangunan kota, kebutuhan banyak, jadi jangan cuma tinjau kepastian hukumnya. 40 karyawan saya putus pekerjaan, tolonglah diberikan kebijakan agar kami bisa menyambung hidup," ujarnya.

Menjawab apa yang disampaikan warga, Perwakilan Dishut Kaltara yakni Edi Sulianto dari Polisi Kehutanan UPTD KPH Kota Tarakan turut menjelaskan bahwa terkait pengusaha kayu.

Kayu yang berasal dari hutan alam wajib memiliki dokumen apapun bentuknya apakah kayu bulat, kayu olahan wajib memiliki dokumen sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen.

Kembali perwakilan Dishut Kaltara menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa ke Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mengurus SKAKPKR, dimana SKAKPKR itu asal usul kayu harus jelas.

Lokasi kayu tempat tumbuh harus punya seritifikat dan harus mengurus perizinan ke Dishut Provinsi Kaltara untuk diterbitkan SKAKPKR.

"Nanti dihitung berapa kubikasi, jumlahnya berapa, nanti dari hitunganya itu ada PSHDR harus dibayar ke pemerintah, setelah itu legal.

Nanti dokumen kayu tetap SKHSKB, tapi ada tulisan rakyat yang mengeluarkan Dishut. Cuma selama ini penjualan kayu asal usul tidak jelas dari mana makanya ilegal," terang perwakilan Dishut Kaltara.

Dari awal ditebang lanjutnya, kayu itu sudah resmi ada izinnya. Jadi lanjutnya yang boleh dimanfaatkan itu kayu dari hutan produksi. Dari kawasan hutan lindung dilarang ditebang.

"Kawasan hutan lindung gak boleh. Jadi silakan datang ke bagian provinsi ada di bagian perizinan akan dibantu terkait tata usaha kayu. Teman-teman punya usaha somel harus pastikan kayu darimana," tegasnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar turut menyampaikan tugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

Sesuai arahan Kapolri, termasuk salah satunya mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

Baik terjun ke masyarakat serta mereka yang datang ke Polres Tarakan.

Tujuannya supaya langkah yang dilakukan oleh kepolisian sesuai harapan masyrakat.

Tentunya kata Kapolres Tarakan, koridor dalam berdirinya negara salah satunya hukum Kamtibmas.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved