Berita Daerah Terkini

Dicekoki Miras hingga Mabuk, 3 Remaja Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 15 Tahun di Marangkayu Kukar

Polres Bontang meringkus 3 remaja di Merangkayu, Muara Badak usai melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan yang berusia 15 tahun.

TribunKaltara via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Polres Bontang meringkus 3 remaja di Merangkayu, Muara Badak usai melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan yang berusia 15 tahun.

Ketiga remaja itu melakukan aksi bejadnya di WC Tugu Khatulistiwa, jalan poros Bontang-Samarinda, pada Jumat (8/4) lalu.

Para tersangka ini yakni berinisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi menceritakan, kasus ini terbongkar usai polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Baca juga: Penginapan Terindikasi Aktivitas Asusila, 8 Orang Diduga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tarakan

Ibunya itu mengetahui jika putrinya menjadi korban tindakan asusila saat ke esokan paginya.

Korban berusia 15 tahun itu mengaku disetubuhi secara bergiliran oleh rekan prianya usai dipaksa menenggak minuman keras (Miras) berjenis anggur.

Saat itu korban sempat menolak menenggak miras.

Namun, para tersangka ini memaksa hingga melampiaskan perbuatan bejatnya setelah korban mabuk.

"Perbuatan bejat itu dilakukan bergiliran setelah korban mabuk usai dipaksa minum anggur merah," ucap AKP Slamet, Senin (10/4/2023). 

Usai mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat menangkap para tersangka tersebut.

Atas kejadian itu, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka pun terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Diadukan Tetangga Korban, Pria di Kukar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri

Kemudian kedua pasal yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

“Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak,” tandasnya.

Penulis: Ismail Usman

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved