Berita Tarakan Terkini

THR ASN Pemkot Tarakan Siap Dicairkan, Honorer tak Dapat, Khairul: Itu Instruksi Pusat

Walikota Tarakan Khairul mengatakan THR ASN akan segera dicairkan, tapi untuk honorer tidak ada. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKANTHR (Tunjangan Hari Raya ) atau gaji ke-13 ASN Pemkot Tarakan siap dicairkan. Walikota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menjamin pencairan dilakukan sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Untuk anggaran THR dikatakan Khairul sudah ada saat ini, rencananya pencairan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“THR Itu pasti cair, cuma waktunya saya nggak tahu tepatnya. Tapi Insya Allah sebelum sebelum hari raya,” ujar Khairul.

Baca juga: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, Disnaker Tarakan Tunggu Surat Edaran

Khairul melanjutkan, kemudian selain gaji ke-13 atau THR bagi ASN, juga menjelang anak sekolah masuk tahun ajaran baru, kembali gaji ke-14 akan dilakukan pencairan.

“Itu standarlah dan itu dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” urainya.

Khairul menjamin di Pemkot Tarakan tidak ada masalah terkait pencairan THR dan gaji ke-14.

Baca juga: Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

“Anggarannya kan sudah ada, tinggal persoalan mungkin hanya di administrasi saja,”terangnya.

Khairul melanjutkan, adapun untuk THR khususnya honorer, ia menegaskan mengikuti ketentuan yang diterapkan pusat.

“Kalau aturannya tidak boleh yan tidak boleh. Nanti kalau disalurkan malah dianggap kerugian negara. Kalau sudah instruksi pusat begitu, ya kita ikuti,” tegasnya.

Ilustrasi aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Ilustrasi aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Khairul menambahkan, instruksinya dari pusat adalah demikian, tidak mendapatkan THR maka pemerintah di daerah harus mengikuti.

“Itu instruksi dari pusat dari Menpan RB. Penyaluran seperti THR ada Peraturan Pemerintah (PP). Kalau tidak ada di PP, kita keluarkan, itu malah menyalahi aturan, kita dianggap sebagai kerugian negara, apa disampaikan pusat kami ikuti,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved