Berita Daerah Terkini

Tiga Remaja Pria di Bontang Rudapaksa Seorang Gadis Bawah Umur, Dilakukan saat Mabuk

Polres Bontang mengamankan tiga remaja pria yang memaksa seorang gadis minum anggur, lalu di rudapksa saat dalam keadaan mabuk.

|
Editor: Junisah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG -Tiga remaja pria di Merangkayu, Muara Badak, Bontang, Kalimantan Timur diamankan Polres Bontang, setelah lakukan rudapaksa kepada seorang remaja perempuan usia 15 tahun.

Tiga remaja pria Merangkayu, Bontang yang melakukan rudapksa ini masing-masing inisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).

Mereka melakukan aksi rudapaksa tersebut di WC Tugu Khatulistiwa di Jalan Poros, belum lama ini, tepatnya Jumat 8 April 2023. 

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur

Polres Bontang berhasil mengamankan tiga remaja pria tersebut, usai mendapatkan laporan dari ibu korban.

Ibu korban mengaku, anaknya di rudapksa secara bergiliran oleh tiga remaja pria, setelah  dipaksa minum anggur yang merupakan jenis minuman keras atau miras.

Saat dipaksa, korban sempat menolak minum miras tersebut, tapi tiga remaja pria itu memaksa hingga melampiaskan perbuatan bejatnya, ketika mengetahui korban dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Ayah Tiri di Bontang Tega Rudapaksa Anak Sambungnya Berusia 12 Tahun Berkali-kali, Ini Kata Polisi

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan tiga remaja pria tersebut.

"Perbuatan bejat itu dilakukan bergiliran setelah korban mabuk usai dipaksa minum anggur merah," ucap AKP Slamet, Senin (10/4/2023). 

Atas kejadian itu, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. (Tribun Jabar/Istimewa)

Para tersangka pun terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian kedua pasal yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.

“Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak,” tandasnya.

(*)

Sumber:Tribunkaltim.co.id

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved