Berita Daerah Terkini
Tiga Remaja Pria di Bontang Rudapaksa Seorang Gadis Bawah Umur, Dilakukan saat Mabuk
Polres Bontang mengamankan tiga remaja pria yang memaksa seorang gadis minum anggur, lalu di rudapksa saat dalam keadaan mabuk.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG -Tiga remaja pria di Merangkayu, Muara Badak, Bontang, Kalimantan Timur diamankan Polres Bontang, setelah lakukan rudapaksa kepada seorang remaja perempuan usia 15 tahun.
Tiga remaja pria Merangkayu, Bontang yang melakukan rudapksa ini masing-masing inisial AD (16), RP (17k), dan NR (15).
Mereka melakukan aksi rudapaksa tersebut di WC Tugu Khatulistiwa di Jalan Poros, belum lama ini, tepatnya Jumat 8 April 2023.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur
Polres Bontang berhasil mengamankan tiga remaja pria tersebut, usai mendapatkan laporan dari ibu korban.
Ibu korban mengaku, anaknya di rudapksa secara bergiliran oleh tiga remaja pria, setelah dipaksa minum anggur yang merupakan jenis minuman keras atau miras.
Saat dipaksa, korban sempat menolak minum miras tersebut, tapi tiga remaja pria itu memaksa hingga melampiaskan perbuatan bejatnya, ketika mengetahui korban dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Ayah Tiri di Bontang Tega Rudapaksa Anak Sambungnya Berusia 12 Tahun Berkali-kali, Ini Kata Polisi
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan tiga remaja pria tersebut.
"Perbuatan bejat itu dilakukan bergiliran setelah korban mabuk usai dipaksa minum anggur merah," ucap AKP Slamet, Senin (10/4/2023).
Atas kejadian itu, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka pun terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian kedua pasal yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Karena tersangka juga merupakan anak dibawah umur maka proses juga akan melalui peradilan anak,” tandasnya.
(*)
Sumber:Tribunkaltim.co.id
remaja pria
Merangkayu
Muara Badak
Bontang
Kalimantan Timur
Polres Bontang
rudapaksa
korban
Tribunkaltim.co.id
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.