Berita Daerah Terkini

Ayah Tiri di Bontang Tega Rudapaksa Anak Sambungnya Berusia 12 Tahun Berkali-kali, Ini Kata Polisi

Diancam akan dibunuh, ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya, yakni merudapaksa anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan mirisnya, rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali sebelum perbuatannya diketahui ibu korban.

Perbuatan bejat ini bisa terungkap lantaran korban mengeluhkan sakitnya ke sang ibu.

Kemudian ibu korban pun langsung meriksakan putrinya ke rumah sakit.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur

Saat diperiksa, dokter memberikan keterangan jika sakit yang ditimbul di alat vital korban akibat pelecahan seksual.

Korban saat itu juga mengakui jika selama ini pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri.

Tak terima, ibu korban pun langsung membuat laporan ke polisi atas perbuatan suami bernisial S (48).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi langsung mengamakan tersangka S usai mendapat laporan dari ibu korban.

Pengakuan korban, ayah melampiaskan nafsu bejatnya dengan paksa dan mengancam putri tirinya akan dibunuh.

"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar, Senin (6/3/2023).

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.

Sementara tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka S pun dijerat pasal berlapis. Diantaranya S terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Selanjutanya pasal kedua, S dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Penulis: Ismail Usman

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved