Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung Soroti Perilaku ASN Kurang Disiplin, Presensi hingga Main Game saat Jam Kerja

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang dinilai mulai kurang disiplin.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
HO
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali minta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Tana Tidung disiplin dalam bekerja. (HO/Kominfo KTT) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang dinilai mulai kurang disiplin.

Ibrahim Ali mengatakan, masih banyak ASN di Pemkab Tana Tidung yang datang ke kantor hanya untuk mengisi presensi.

Setelah mengisi presensi, kebanyakan dari mereka akan pulang ke rumah atau warung-warung untuk menghabiskan waktu.

"Nanti mau dekat (jam) pulang kantor datang lagi isi presensi, begitu aja kerjanya. Bukan saya tidak tahu itu.

Tapi tidak apa, dia bohongi dirinya sendiri. Yakinlah, uang yang dia makan dari gajinya, dan dimakan anaknya itu tidak akan berkah," ujar Ibrahim Ali, belum lama ini.

Baca juga: Menteri PAN RB Larang ASN Menggunakan Mobil Dinas saat Mudik, Wagub Kaltim Justru Membolehkan?

Tak hanya itu, dia pun menyoroti ASN yang bermain game di kantor saat jam kerja.

Dia berpesan para ASN lainnya tidak mengikuti perilaku tersebut.

Terutama ASN yang baru bergabung di Pemkab Tana Tidung.

"Orang lain kerja, mereka malah main-main. Jangan malas-malasan, tidak mau disiplin, jangan biasakan seperti itu. Harus diubah kebiasaan itu," pinta Ibrahim Ali.

Dikemukakan, sebagai abdi negara harusnya mampu melayani masyarakat dengan baik. Bukannya bermalas-malasan saat jam kerja berlangsung.

Bupati Ibrahim Ali meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk menegur ASN di lingkungan kerjanya yang tidak disiplin.

"Harus dibuat aturannya, jangan berikan contoh yang tidak baik. Nanti menular kepada teman-teman ASN yang lain," katanya.

Baca juga: Cuti Bersama ASN Mulai Hari ini, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Surat Edaran, Berikut Poinnya

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tana Tidung mengeluarkan surat edaran tentang cuti ASN di setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ada empat poin dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800.1.11/1068/BKPSDM itu, yakni sebagai berikut:

1. Tidak diperkenankan bagi ASN yang mengajukan cuti tahunan menyambung setelah cuti bersama.

Kecuali dengan cuti sakit atau cuti alasan penting dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2023 dalam SKB 3 Menteri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April, diharapkan kepada Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah melakukan pengawasan melekat pada 26 April atau H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan presensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung c.q BKPSDM Tana Tidung.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Bupati Tana Tidung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2023

3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan ASN di lingkungan kerjanya ke luar daerah, pada tanggal 26 April 2023, kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.

4. Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)

Penulis: Risna

Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved