Berita Daerah Terkini

Menteri PAN RB Larang ASN Menggunakan Mobil Dinas saat Mudik, Wagub Kaltim Justru Membolehkan?

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, asalkan tidak dibawa ke luar daerah. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN RB mengeluarkan surat edaran melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik.

Namun larangan itu sepertinya tidak berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemprov Kaltim diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas.

Kebijakan itu diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Menurutnya, boleh saja para ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.

Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan kendaraan dinas.

"Yang penting mobil (dinas) itu harus terawat, dan jangan dibawa keluar Kaltim," tegasnya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Bolehkan ASN Mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Minta tak Pakai Mobil Dinas, Singgung Sanksi

Hadi Mulyadi meminta para ASN yang berencana mudik menggunakan mobil dinas agar tidak membawa ke jalan- jalan di daerah yang jalannya rusak.

"Jangan dibawa ke Kubar, karena jalannya rusak itu. Jadi kalau dibawa ke Tenggarong, Bontang, Kutim, sah-sah saja, tidak masalah yang penting tidak dibawa ke jalan yang rusak.

Kalau dibawa keluar Kaltim itu jadi masalah. Misalkan orang Balikpapan, pulang ke sana, ya tidak apa-apa," tandas Hadi Mulyadi.

Ilustrasi sejumlah kendaraan mobil dinas yang terparkir di Lapangan Agatish jalan Kolonel Soetadj
Ilustrasi sejumlah kendaraan mobil dinas yang terparkir di Lapangan Agatish jalan Kolonel Soetadj (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pada 19-25 April 2023.

Pascapengumuman cuti bersama, pemerintah pusat juga menekankan aturan untuk ASN melalui Menteri PAN RB.

Aturan tertuang dalam surat edaran yakni larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN.

Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved