Berita Daerah Terkini

Menteri PAN RB Larang ASN Menggunakan Mobil Dinas saat Mudik, Wagub Kaltim Justru Membolehkan?

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, asalkan tidak dibawa ke luar daerah. 

ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Lebih lanjut Hadi Mulyadi mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kaltim, agar masuk kembali bekerja tepat waktu dan tidak memperpanjang masa libur.

Karena cuti bersama tahun ini juga cukup panjang diberikan kepada ASN, agar pelayanan kepada masyarakat pascalibur Lebaran 2023 kembali normal.

Hadi Mulyadi juga mendoakan masyarakat, termasuk ASN yang mudik, berlangsung aman dan lancar selamat sampai tujuan.

Masyarakat yang mudik lebaran juga diingatkan jika menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kendaraannya aman, serta berhati-hati di jalan dan tidak kebut-kebutan.

Meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: TPP ASN di Pemkab Bulungan Dipotong Rp 50 Ribu per Bulan, Berikut Penjelasan Bupati Syarwani

"Kami imbau masyarakat juga menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan rumah masing-masing sebelum mudik lebaran. 

Juga memperhatikan kondisi rumah tempat tinggal seperti mematikan aliran listrik yang tidak digunakan, melepas selang atau regulator kompor gas, termasuk hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran," sambungnya.

Sebelum meninggalkan rumah, pastikan keran air sudah dimatikan, pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik. Jika perlu, bisa dititipkan kepada tetangga yang tidak mudik.

Wagub memastikan arus mudik lebaran tahun 2023, bisa melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pasalnya, pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sejak 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Bupati Tana Tidung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2023

Meski kebijakan PPKM telah resmi dicabut, namun tetap masyarakat diimbau saat mudik lebaran agar berhati-hati dan waspada dengan penyakit menular serta meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup tetap dilakukan, termasuk kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas. 

"Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini penularannya masih terjadi," pungkas Hadi Mulyadi.(uws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved