Berita Tarakan Terkini
Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal
Kliennya ditetapkan tersangka, Mukhlis Ramlan minta Kapolda dan Kapolri jangan tebang pilih, harapkan semua pengusaha kayu ilegal ikut ditangkap.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Jika ini tidak diterapkan atau dijalankan maka pihaknya menduga ada motif apa di balik penangkapan kliennya. Jangan sampai kliennya menjadi korban atau kriminalisasi.
“Langkah hukum selanjutnya kami akan sampaikan ke teman-teman media. Kami pasti akan ambil tindakan hukum berikutnya hanya sekarang kami dorong kepada Kapolda Pak Daniel tolong pak tangkap semuanya ini supaya rasa keadilan ada dulu, kalau gak ya kita akan bertanya juga. Kenapa memperlakukan ini, padahal masih ada yang lain tidak hanya 5 orang bahkan lebih tujuh pelaku ada juga sama dengan aktivitas sama. Tolong ini ditangkap juga supaya ada keadilan bagi klien kami,” tegasnya kembali.
Diperkirakan lebih dari tujuh dia tegaskan sekali lagi untuk kasus kayu diduga illegal. Untuk yang legal menurutnya hanya ada di Intraca dan Idec.
“Kalau mau diskusi lihat standar pengadaan barang dan jasa kayu, coba cek di pemerintah, pakai standar legal apa illegal. Harga meranti Rp 2,5 juta, kalau mau legal ya Rp 5 juta. Pemerintah pakai standar ini, berarti illegal semua dong. Pak Jokowi kemarin datang pakai kayu dari sini, itu illegal, cabut itu bongkar,” terangnya.
Ia melanjutkan, yang jelas ini ada unsur tebang pilih.
Kembali membahas lagi dugaan penculikan, sebelum peristiwa penetapan tersangka, kliennya didatangi tengah malam dan dibawa ke sebuah hotel.
“Handphone dirampas. Sekelompok orang. Harusnya diperiksa di kepolisian bukan di hotel. Dan ini puncaknya, ini pun kami masih bertanya terus, secepat ini penentuan tersangka segala macam. Kemarin kebetulan klien lapor melapor soal pencurian di Polda dan dibawa ke Polda kemarin kami kooperatif,” terangnya.
Tiba-tiba saat menginap di penginapan Bulungan, kliennya akan diambil lagi untuk dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltara di Kelurahan Juata Kota Tarakan.
Dibawa ke Juata untuk diperiksa dan sudah tersangka malam itu juga.
Baca juga: Empat Kebakaran di Tarakan selama April 2023, Warga Diimbau Lapor Call Center 112, Gratis
“Sebelum klien diperiksa dia sudah tersangka jadi, memang aneh betul, belum ada pemanggilan. Katanya tidak kooperatif, lah kami bawa ke Polda dalam kasus yang lain loh. Ini juga dia lapor soal perampasan, pengancaman segala macam saat malam, belum diproses ini tiba tiba ada lagi oknum dari kepolisian melapor dia terkait pelaporan palsu. Jadi tahapan hukum selesaikan dulu, kalau tidak terbukti baru lapor balik, ini laporan belum diproses tapi ini sudah diteruskan. Berarti ini by desain kalau saya lihat tanda kutip ya, kami intinya berharap keadilan,” tukasnya.
Ia masih berharap masih ada secercah keadilan untuk kliennya dan kebijakan dari Kapolda Kaltara.
“Pagi dibawa ke Polairud diperiksa sebagai tersangka baru dilakukan penahanan. Tapi posisinya sakit, kami terima kasih juga ke Polairud, ini ada kebijakan, sekarang masih dirawat di rumah sakit karena ada sakit dalam yang akut kronis. Status klien kami adalah tersangka. Maka kami minta yang lain tersangka juga dong, profesi aktivitasnya sama, tolong Kapolda kasih tersangkakan juga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.