Berita Kaltara Terkini

Kompolnas Sebut 10 Anggota Polda Kaltara Diduga Langgar Kode Etik, Kabid Humas: Penanganan di Propam

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyelesaikan kegiatan klarifikasi dan supervisi terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Konferensi Pers Kompolnas di Polda Kaltara, Kamis (27/04/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim dari Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) telah menyelesaikan kegiatan klarifikasi dan supervisi terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Kaltara.

Kegiatan klarifikasi dan supervise ini diantaranya terkait kasus hilangnya barang bukti bahan bakar minyak atau BBM ilegal.

Kasus yang menjadi perhatian publik setelah viral menyusul adanya pemberhentian sementara Kabid Propam Kombes Pol Teguh Triwantoro.

Meski belakangan, SK pemberhentian sementara tersebut dicabut, dan Kombes Pol Teguh Triwantoro dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Informasi yang diperoleh, hasil klarifikasi Kompolnas menyebutkan ada 10 oknum anggota Polri di lingkup Polda Kaltara diduga terlibat dalam kasus hilangnya barang bukti BBM tersebut.

10 Oknum anggota Polda Kaltara disebut-sebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik .

Baca juga: Dugaan Suap Rp 1,7 Miliar di Polda Kaltara, Kompolnas: Perkara Sudah Ditangani Paminal Mabes Polri

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, tidak membantahnya, namun juga tidak membenarkannya.

"Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses di Propam. Karena kalau pelanggaran anggota Polri yang menangani Propam," kata Budi Rachmat kepada wartawan.

Lebih lanjut kata Budi Rachmat akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke Propam terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut.

Kepala Pelaksana Kompolnas Irjen Pol Benny Josua Mamoto.
Kepala Pelaksana Kompolnas Irjen Pol Benny Josua Mamoto. (Tribun Kaltara)

Dengan demikian, Kombes Pol Teguh Triwantoro yang telah kembali menjabat sebagai Kabid Propam akan menangani dugaan pelanggaran ini?

Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara ini membenarkan.

"Pemberhentian sementara kemarin tujuannya untuk mempermudah audit dengan tujuan tertentu.

Karena audit sudah selesai, yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya semula," jelas Budi lagi.

Baca juga: Profil Kombes Pol Teguh Triwantoro, Sempat Viral Dicopot, Kembali Jabat Kabid Propam Polda Kaltara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas mengingatkan, agar pengusutan hilangnya barang bukti BBM ilegal di Kaltara ini, harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Mahfud MD meminta berbagai dugaan perlu menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari kepolisian serta Kompolnas.

"Harus profesional, terbuka, apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (27/04/2023).

Ketua Pelaksana Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto dalam keterangan persnya mengatakan, sesuai perintah ketua Kompolnas salah satu yang menjadi atensi kedatangannya bersama tim ke Kaltara adalah mengklarifikasi terkait hilangnya barang bukti BBM ilegal.

"Itu (kasus hilangnya barang bukti BBM) menjadi salah satu yang kita klarifikasi.

Kami sudah menerima paparan dari Dit Krimsus, Dit Propam dan pihak lainnya di Polda," ungkap Benny.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Kaltara telah mengungkap kasus distribusi ilegal BBM jenis Solar dan Pertalite di Nunukan pada kisaran bulan April 2022.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penuh Langkah Kapolda Kaltara, Sempat Copot Kombes Pol Teguh Triwantoro

Kasus itu menjadi sorotan saat Kejari Nunukan menolak berkas perkara dari kepolisian karena jumlah barang bukti tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara, itu pun dilaporkan hilang.

Dari kejadian itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memerintahkan Propam memeriksa hilangnya barang bukti tersebut.

Pada 10 April 2023, Kombes Pol Teguh Triwantoro Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Untuk keperluan audit dengan tujuan tertentu.

Setelah selesai dilakukan audit, dan sebelumnya juga dilaksanakan sidang Dewan Pertimbangan Karir, Kapolda mengembalikan Kombes Pol Teguh Triwantoro ke jabatan semula sebagai Kabid Propam per 27 April 2023 lalu. (*)

Baca berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved