Kaltara Memilih
Belum Ada yang Ajukan Nama Bakal Caleg, Parpol dan Bacalon DPD Baru Datang Konsultasi ke KPU Kaltara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan resmi membuka pendaftaran caleg maupun calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif ( caleg) maupun calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran caleg dan bacalon DPD RI dibuka mulai 01-14 Mei 2023 mendatang.
Hingga memasuki hari kedua dibukanya pengajuan bakal caleg, Selasa (02/05/2023) ini, belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan nama-nama calon anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), maupun bakal calon anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, yang mendaftar ke KPU Provinsi Kaltara.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, hingga hari ini belum ada yang resmi mengajukan nama-nama calon legeslatifnya di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit Tanjung Selor.
Baca juga: Surprise Kapolda Kaltara untuk SBSI, Potong Kue saat Peringatan May Day
"Ada yang datang melalui LO (Liasion Officer)-nya. Satu dari bakal calon DPD, dan dua dari partai politik. Namun mereka datang untuk konsultasi," kata Suryanata.
Calon dari Partai Politik yang datang berkonsultasi, sebut dia, di antaranya ada dari Partai Golkar, dan dari Partai Bulan Bintang.
"Untuk hari ini belum ada yang mendaftar. Kami sebenarnya sudah mengirimkan surat ke parpol ataupun bacalon DPD untuk mengonfirmasi kapan akan mendaftar. Harapan kami, jangan menumpuk di hari terakhir," ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran bakal caleg parpol syarat administrasi pencalonan dilakukan via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.
Untuk diketahui, jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pendaftaran Bacaleg pun sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengurus partai politik (Parpol).
Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif.
Pertama, pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu.
Kemudian kedua, verifikasi administrasi.
Dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan keempat penetapan daftar calon tetap (DCT).
Komisi Pemilihan Umum
calon anggota legislatif
caleg
Pemilu 2024
DPD RI
partai politik
Daerah Pemilihan
Suryanata Al Islami
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.