Berita Daerah Terkini
Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Bocah14 Tahun Pelaku Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum
Setelah dilakukan pendalaman, Bapas Samarinda tak menemukan adanya catatan kriminal DA (14) yang terlibat kasus Curanmor. Tapi pelaku tetap diproses.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Setelah dilakukan pendalaman, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda tak menemukan adanya catatan kriminal DA (14) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Sungai Kunjang Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Samarinda Fitriyadi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (5/5/2023).
Namun jelasnya, remaja putus sekolah itu pernah nyaris berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri tabung di sebuah toko sembako di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Jana Ilir.
"Tapi sebelum ke kepolisian kasus itu berakhir damai. Jadi tidak bisa dikatakan diversi," bebernya.
Baca juga: Kasus Anak Berhadapan Hukum Kian Marak di Malinau, Terbaru, Remaja Diduga Terlibat Curanmor
Meski begitu dikatakannya pihak Bapas tidak akan memberikan hak diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana.
Pasalnya dari pendalaman pihak Bapas DA diklaim masyarakat tergolong remaja yang meresahkan.
Bahkan lanjutnya, orangtua dari DA mengaku tak sanggup mendidik remaja yang tak ingin melanjutkan pendidikan tersebut.
"Makanya kami akan rekomendasikan dia ditempatkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," kata Fitriyadi.
Di sana lanjutnya, meski tanpa sel, namun DA akan dibina dan diawasi ketat oleh lembaga milik Disnso tersebut.
"Kalau dia mau sekolah akan disekolahkan. Diantar, pulangnya dijemput petugas lagi," jelasnya.
Pihaknya juga turut meluruskan isu yang sempat beredar bahwa remaja 14 tahun itu sering melakukan tindakan pencurian karena menjadi pecandu narkotika jenis sabu.
"Itu tidak benar yah. Dia tidak pernah pakai sabu. Cuma kalau miras dan merokok dia mengakui," bebernya.
Disinggung mengenai berapa lama masa pembinaan di LPKS Samarinda, dikatakannya semua tergantung keputusan dari hakim.
"Bisa 6 bulan atau bahkan setahun. Saat ini berkasnya kita percepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga: Modal Masker TNI-Polri dan Sempat Nyamar jadi Aparat, Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, DA diringkus Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4) lalu karena terlibat kasus curanmor di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Ia menjadi pemetik dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama komplotannya yakni Gusti (30), Diki (19) dan Agus (23) pada Rabu (26/4) malam.
Liputan: Rita Lavenia
Balai Pemasyarakatan
catatan kriminal
Bapas Kelas II Samarinda
putus sekolah
Jalan Cipto Mangunkusumo
Samarinda
Puluhan Jemaah Korban Penipuan Travel Umroh Mengadu ke Kemenag Balikpapan, Sudah Bayar Rp37,5 Juta |
![]() |
---|
Pamer Kemaluan di Twitter, Terkuak Modus Pria di Balikpapan Rupanya Lakoni Profesi Gigolo |
![]() |
---|
Keluarga Belum Lapor Polisi, Pemkot Bontang Pastikan Oknum Pegawai Dipecat karena Lecehkan Anak Tiri |
![]() |
---|
Samarinda Hujan Deras, Longsor Diduga dari Perumahan Milik Pejabat Rusak Rumah Warga di Mugirejo |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Serda Herdi tak Kunjung Terungkap, Keluarga Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi |
![]() |
---|