Berita Kaltara Terkini
Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurung Anggap Perpres RTRW Perbatasan Negara seperti Macan Ompong
Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurung menyebutkan Perpres RTRW Perbatasan Negara atau Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tak punya taring seperti macan ompong.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara (Kaltara) Ferdy Manurung Tanduklangi, menganggap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan, tidak banyak berefek pada pembangunan di perbatasan. Bahkan dia menyebut Perpres ini "tidak bertaring".
"Itu dalam istilahnya saja, Perpres untuk percepatan pembangunan di perbatasan. Tapi di dalam isi Perpresnya tidak ada memiliki kekuatan. Istilahnya macam harimau tidak punya taring, macan ompong," kata Ferdy Manurung.
Hal itu disampaikan Ferdy Manurung menyusul rencana revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara.
Terkait ini, beberapa waktu silam Ferdy Manurung diundang untuk menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Awal perihal revisi Perpres Nomor 31 Tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Informasi yang media terima dari BPPD Kaltara, substansi revisi Perpres ini terkait dengan item keamanan negara. Khususnya di tengah pembangunan Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Prioritas Kawasan Perbatasan di Kaltara, Bappeda Koordinasikan Aksesibilitas PLBN Long Nawang
Dalam paparannya, sejumlah kritik, saran dan masukan disampaikan Ferdy Manurung yang hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam pertemuan itu.
Sejumlah poin yang ia sampaikan berkenaan dengan belum maksimalnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama di wilayah perbatasan negara yang ada di Kaltara.
Ferdy Manurung mengatakan, ia telah menyampaikan perihal aspek keamanan yang harus sejalan dengan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Keduanya adalah hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan pelaksanannya.
"Keamanan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat harus berbanding lurus, tidak bisa dipisahkan karena saling terkait," kata Ferdy Manurung di ruang kerjanya, Selasa (09/05/2023).
Ia menekankan revisi Perpres 31 Tahun 2015 harus dirumuskan untuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
Setiap pasal di dalamnya harus memiliki kekuatan untuk mewujudkan kemajuan di perbatasan.
"Perpres itu harus jadi macan, tapi jangan juga macan tanpa taring, macan ompong. Artinya perpres yang sebenarnya produk hebat,tapi pasal-pasal di dalamnya tidak ada (memiliki substansi kekuatan)," jelasnya.
Lanjut dia, Perpres dinilai sebagai instruksi tertinggi karena diterbitkan oleh Presiden Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya harus bisa menjadi dasar hukum kuat untuk mendorong keberpihakan pembangunan di perbatasan.
"Harusnya Perpres ini sudah mengatur apa yang akan diperbuat di perbatasan Kalimantan. Mau diapakan perbatasan ke depan.
Contohnya Batam yang dibangunkan industri dan pusat ekonomi untuk menyangga persaingan Singapura – Indonesia," kata Ferdy Manurung.
Kepala BPPD Kaltara
Ferdy Manurung
Perpres RTRW Perbatasan Negara
perbatasan
Kaltara
Perpres Nomor 31 Tahun 2015
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.