Berita Daerah Terkini

Pejabat dan Penyedia Barang PDAM Balikpapan Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble

Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan plasma nano bubble di PDAM Balikpapan.

Editor: Sumarsono
HO/TribunKaltim
Ilustrasi Kantor Perumda Tirta Manuntung ( PDAM ) Kota Balikpapan. Pejabat dan penyedia barang PDAM Balikpapan dijadikan tersangka, dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan plasma nano bubble di PDAM Balikpapan.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa mengungkapkan, dua tersangka itu berinisial SP dan EG.

Keduanya adalah oknum pejabat di PDAM Balikpapan atau sekarang menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan penyedia barang.

Penetapan tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. 

Adapun saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini di antaranya Direktur Teknik, Direktur Utama (Perumda Tirta Manuntung Balikpapan), Pelaksana Kegiatan, hingga Panitia Kegiatan. 

"Terkait dengan tersangka SP adalah pihak ketiga atau penyedia barang dari perusahaan PT MI ," ujar Ali, Selasa (16/5/2023). 

Baca juga: Mulyadi dan Farlin 2 Kali Residivis Narkotika, JPU Kejari Tarakan akan Beri Tuntutan Hukuman Berat

Ali mengungkapkan, pihak PT MI belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.

Menurut Ali, seharusnya dilakukan pemasaran setelah audit dan riset, kemudian pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI atau BRIN untuk pemasaran atau komersialisasi plasma nano bubble. 

"Terhadap pengembang penelitian, PT MI tidak melakukan prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan," paparnya.

Mengenai tersangka EG, kata Ali, merupakan pejabat pembuat komitmen PDAM Balikpapan yang berperan terkait kuasa seputar anggaran yang tercatat Rp 6,8 miliar.

"Terhadap kedua tersangka, sementara ini kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor," tegasnya.

Baca juga: Rampok Barang Berharga Senilai Total Rp 60 Juta di Rumah Kosong, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

Untuk diketahui, pelaksanaan audit potensi kerugian negara dari proyek pengadaan plasma nano bubble di lingkungan PDAM Balikpapan selesai dilakukan. 

Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Hasoloan Manalu mengungkapkan, hasil audit juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan belum lama ini.

Hasoloan juga memastikan adanya indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan nano bubble ini.

"Tentu ada (kerugian negara), tapi soal informasi nilai kerugian nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Laporan sudah kami sampaikan ke penyidik," jelas Hasoloan, Selasa (16/5/2023).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa membeberkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Untuk perkembangannya kini, dari hasil temuan BPKP yang kita ajukan, telah dikeluarkan hasil temuan kerugian negara kurang lebih Rp 5.244.157.000," ujar Ali, Selasa (16/5/2023). 

Dimana kerugian tersebut, lanjut Ali, dari anggaran sebelumnya kurang lebih Rp 6,8 miliar dipotong pajak.

Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan plasma nano bubble oleh PDAM Balikpapan tercatat menembus Rp 6,8 miliar. 

Baca juga: Empat Hari Air Bersih tak Ngalir, Yohanes Terpaksa Tunda Renovasi Rumah, Ini Tanggapan PDAM Nunukan

Angka tersebut dinilai terlalu besar sehingga menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui hasil penyelidikan. 

"Jadi barangnya (nano bubble) untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan itu ada indikasi terlalu mahal. Makanya kemahalannya itu yang kita monitor," ungkap Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah, pada awal Januari 2023 lalu. 

Ardiansyah meneruskan, dari hasil temuan penyidik seharusnya tidak sampai Rp 6,8 miliar.

Dalam hal ini, pihaknya pun menyorot pada proses pengadaannya dianggap tak sesuai ketentuan. (m19)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved