Berita Tarakan Terkini
Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya
Majelis Hakim PN Tarakan dalam lewat sidang pra peradilan telah memutuskan menhhurukanya, perkara soal kayu ilegal milik pengusaha kayu Andi Hamid/AMI
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hasil putusan sidang pra peradilan terhadap Andi Hamid (AMI), salah seorang pengusaha kayu yang dituduhkan melaksanakan aktivitas penjualan kayu illegal di Tarakan, Kalimantan Utara diwarnai isak tangis dan amarah dari keluarga.
Keluarga menilai tidak ada keadilan atas kondisi AMI jika dibandingkan dengan keberadaan pengusaha kayu lainnya yang seprofesi dan sampai saat ini belum ada juga penindakan dari aparat. Yang memperburuk situasi, kondisi AMI saat ini dalam kondisi mengalami sakit parah.
Sidang pra peradilan dengan agenda putusan yang digelar pukul 15.00 WITA, Senin (22/5/2023) sore kemarin berakhir dengan isak tangis keluarga AMI yang menjadi terdakwa dalam kasus kayu illegal. Pasalnya Majelis Hakim menyatakan permohonan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah masuk teregister ke PN Tarakan.
Buntut dari rasa ketidakadilan keluarga AMI, aksi demo membawa 500 massa ke Polres Tarakan tak terelakkan kemarin. Massa aksi kemudian bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal keadilan dalam upaya pra peradilan bagi AMI. Namun yang diharapkan ternyata tak sesuai harapan. Kekecewaan dari pihak keluarga AMI tak terbendung. Begitu juga dari pihak Penasehat Hukum (PH) AMI.
Baca juga: Siap Tindak Lanjuti Tuntutan Massa Aksi, Polres Tarakan Tegaskan Warga Bisa Lapor Kasus Kayu Ilegal
Sesuai kesepakatan dalam penyampaian bersama Polres Tarakan saat aksi demo, massa aksi yang hadir kemarin siap membantu menangkap para pelaku atau pengusaha kayu illegal di Tarakan sebagai imbas atas apa yang dialami AMI bisa sama rata, ada kesamaan dalam hal pemberian keadilan dan tidak ada hukum tebang pilih.
“Jika satu yang dihukum, hukum sekalian semua. Yang menjadi kekecewaan kami kemarin, jelas di klien kami AMI diberi police line dan di sebelahnya dengan profesi sama tidak diberikan garis polisi saat itu. Makanya kemarin kami sudah menyampaikan data 8 nama pengusaha kayu illegal di Tarakan dan kami juga minta ditindak mereka semua,” terang Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI.
Sebelum pelaksanaan pra peradilan, massa aksi yang sebelumnya sudah melaksanakan orasi di Polres Tarakan siang kemarin bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal kasus satu orang warga Tarakan berinisial AMI ditangkap atas tuduhan terlibat pemasukan kayu ke Tarakan yang ditangani Ditpolairud Polda Kaltara.
Kemudian membahas hasil pra peradilan, kepada awak media sore kemarin Mukhlis Ramlan bersama massa menyatakan tegas setelah ini dalam satu minggu ini akan marathon setiap hari. Langkah yang diambil pertama menghadirkan saksi fakta, kemudian dua saksi ahli dari Mulawarman dan Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS Massa Datangi Polres Tarakan Tuntut Pemain Kayu Ilegal Ditindak, Laporkan 8 Orang
Dalam fakta persidangan lanjut Mukhlis Ramlan secara jelas bahwa kedua ahli maupun saksi fakta, dan segala macam pembuktian yang sudah dan masih dilakukan, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor, menurutnya melanggar hukum acara pidana.
“Dua ahli sepakat itu. Kedua, SPDP lewat tujuh hari, itu juga tidak benar. Tujuh hari itu maksimal wajib diberikan kepada terlapor, saksi atau tersangka. Sehingga penetapan yang dilalui, dalam satu minggu terakhir ini, secara fakta hukum itu tidak sah,” tegasnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi lanjutnya ada tiga tafsir. Tafsir pertama merujuk sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU ke PN. Tafsir kedua, merujuk sejak diperiksa pada pemeriksaan sidang perdana atas perkara pokok. Dan tafsir ketiga, merujuk pada setelah pembacaan surat dakwaan.
“Jadi ada tiga tafsir. Di awal, kita sidang ini kita meyakini saat sidang pertama kali, bisa gugur. Nah kita sidang pertama kali itu nanti hari Kamis. Maka dalam batasan waktu hari Senin kemarin itu masih masuk waktu untuk menentukan apakah peradilan prapid ini sah atau tidak. Menurut hukum yang satu sah saja diputuskan Senin kemarin, dan seluruh keterangan persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka AMI cacat acara hukum pidananya, tidak sah dan harus dibatalkan, itu fakta persidangan gak bisa dibantah,” tegasnya.

Tapi lanjutnya Majelis Hakim Tunggal PN Tarakan berkutat di persoalan gugurnya prapid karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan.
“Padahal itu tidak pernah kita bahas sebelumnya. Malah saya awal saya menyatakan menyampaikan yang terhormat Yang Mulia, dengan ekspresnya kejadian AMI ini, ditahap duakan, di P21-kan, dilimpahkan ke Pengadilan luar biasa express-nya atau cepatnya. Itu ada hal bagi kami aneh. Pertama tidak hadir itu, mengulur waktunya, lalu dia masuk supaya gugur di pra peradilan Senin kemarin, udah kebaca itu,” terangnya.
Kemudian lanjutnya, setelah tersangka, ada juga didapatkan pihaknya fakta bahwa tiga kali diperiksa pasca ditetapkan tersangka. Menurut ahli lanjutnya, berkali-kali diperiksa pasca tersangka itu adalah bentuk ketidakpastian hukum.
Mukhlis Ramlan melanjutkan, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Andi Hamid oleh Dirpolairud Polda Kalimantan Utara dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Agus Purwanto Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Senin (22/5/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca juga: Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal
Praperadilan yang diajukan oleh Andi Hamid atau AMI melalui Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan tersebut dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau teregister di Pengadilan Negeri Tarakan.
Menilik hal itu, Mukhlis menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh hakim tunggal yang memutuskan untuk menggugurkan prapradilan yang diajukan. Ia kemudian membeberkan beberapa fakta terkait kronologi mulai dari pengajuan hingga putusan sidang.
Dijelaskan, perkara praperadilan mulai didaftarkan pada tanggal 2 Mei 2023 yang selanjutnya jadwal sidang pertama di agendakan tanggal 9 Mei 2023. Akan tetapi, tiba waktu sidang pertama sesuai jadwal, pihak termohon tidak hadir dan bersurat menunda sidang pada tanggal 15 Mei 2023.
"Bahwa perjalanan sidang menurut aturan full bahwa selama 7 hari harus di putuskan. Akan tetapi sambil berjalannya waktu ada fakta baru yakni pihak termohon telah melimpahkan tahap dua nya ke Kejaksaan Negeri Tarakan secara tidak wajar di tanggal 15 Mei 2023 juga," kata Mukhlis.
Tak sampai di situ saja, kejanggalan lain yang ditemukan Mukhlis yakni, pada tanggal 16 Mei 2023 diketahui dari pihak kejaksaaan melimpahkan perkara pokok ini ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ditentukan jadwal sidangnya tertanggal 25 Mei 2023.
"Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor:4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR yang jadwal persidangannya telah berjalan pada tanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya sampai dengan putusan digugurkan oleh Hakim Tunggal Atas Nama Agus Purwanto, SH.MH tertanggal 22 Mei 2023," tuturnya.
Dengan adanya putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Mukhlis Ramlan mengatakan dalam seminggu terakhir pihaknya secara marathon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam perkara praperadilan ini.
Lebih lanjut, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan saksi ahli, maupun saksi fakta dan berbagai pembuktian menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor melanggar hukum acara pidana.
Baca juga: Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda
Ia menjelaskan, pada amar putusan hakim dan telah diketahui dalam fakta - fakta persidangan praperadilan selama 7 hari pihak pemohon merasa dalam amar putusan hakim tidak didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 /PUU-XIII/2015 tentang gugurnya praperadilan melainkan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung.
Ia menambahkan dalam PMK 102/PUU-XIII/201S menyatakan gugurnya praperadilan pada saat dimulainya sidang pertama pada pokok perkara (Persidangan dimulai pertama kali sesuai jadwal Kamis, tanggal 25 Mei 2023) sehingga putusan praperadilan tanggal 22 Mei 2023 adalah sah karena masih dalam batas waktu yang ditentukan.
“Bahwa hakim menggugurkan praperadilan 4/AKTA.PID.PRA/2021/TAR berdasarkan SE MA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan, seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.
Mukhlis membeberkan bahwa kalau hakim menggugurkan praperadilan berdasarkan SE MA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya.

Dan lanjutnya, beberapa kali dalam persidangan kuasa pemohon menyampaikan apakah persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi? Atau ada pendapat lain dan selalu majelis tunggal Agus Purwanto.
Ia melanjutkan, mengutip apa yang disampaikan hakim tunggal, “Kita lanjutkan terus dan diputuskan sampai 7 hari”, Mukhlis Ramlan menilai yang bermakna bahwa tetap berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 102/PUU-XIII/2015, jika dia mengacu pada putusan SE MA seharusnya sudah gugur pada saat teregistrasi pokok perkara di Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 16 Mei 2023/jadi proses persidangan menggunakan PMK namun dasar putusan menggunakan SE MA, sehingga menurutnya hakim tunggal praperadilan memberikan putusan yang tidak berkualitas dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Bahwa seharusnya Hakim Tunggal memberikan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan sehingga putusan praperadilan nomor 4/AKTA.PID.PRA/2023/TAR harusnya di putus dikabulkan ataupun di tolak karena telah melalui proses tahapan pembacaan permohonan, Eksepsi (Jawaban Termohon), Replik, Duplik, pembuktian ahli dan saksi serta kesimpulan bukan menggugurkan praperadilan," bebernya.
Sehingga lanjut Mukhlis Ramlan melanjutkan menegaskan bahwa menggugurkan praperadilan berdasarkan SE MA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan seharusnya tunduk pada putusan MK.
Baca juga: Atasi Kelangkaan Kayu di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Siapkan Regulasi Kearifan Lokal
"Kalau hakim menggugurkan Praperadilan berdasarkan SEMA mengapa tidak dari awal sejak teregistrasinya Perkara tertanggal 16 Mei 2023 seharusnya sudah digugurkan, tetapi Majelis hakim terus melanjutkan persidangan selama 7 hari dengan meminta para pihak untuk menyiapkan pembuktian persidangan baik saksi ahli, saksi fakta, serta pembuktian lainnya," ucapnya.
Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kliennya sangat cepat alias ekspress dari tahap 2, P21 hingga dilimpahkan ke PN.
Pihaknya juga telah menyampaikan berbagai fakta di lapangan hingga kondisi kliennya AMI yang sakit dan itu sah secara hukum. Tapi apapun itu lanjut Mukhlis Ramlan, pihaknya tetap menghormati (putusan) hakim tunggal.
“Kemarin kita masuk pada pokok perkara di sidang PN nanti hari Kamis kita mulai, dan kita pantau terus apa yang terjadi. Karena nanti ada putusan sela, kita lakukan eksepsi karena kita yang didakwa jadi kita eksepsi kita lakukan pembelaan. Mudah - mudahan dalam putusan sela tidak masuk pokok perkara, dan pihaknya akan mengulangi lagi apa yang ditetapkan tersangka tidak sah,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.