Berita Tana Tidung Terkini

Dikira Hendak Maling, Anak di Bawah Umur di KTT Dianiaya Warga, Kapolsek Sesayap: Pelaku 4 Orang

Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polsek Sesayap
Polsek Sesayap titipkan empat tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung ke Rutan Polresta Bulungan. 

Berdasarkan hasil visum korban, Abu menyampaikan terdapat memar-memar bekas pukulan.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi ada dua pasal yang kita sangkakan. Untuk yang (UU) Perlindungan Anak itu pidana penjaranya paling lama 3,5 tahun," pungkasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved