Berita Tana Tidung Terkini
Dikira Hendak Maling, Anak di Bawah Umur di KTT Dianiaya Warga, Kapolsek Sesayap: Pelaku 4 Orang
Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polsek Sesayap
Polsek Sesayap titipkan empat tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung ke Rutan Polresta Bulungan.
Berdasarkan hasil visum korban, Abu menyampaikan terdapat memar-memar bekas pukulan.
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi ada dua pasal yang kita sangkakan. Untuk yang (UU) Perlindungan Anak itu pidana penjaranya paling lama 3,5 tahun," pungkasnya.
Penulis: Risna
Halaman 2 dari 2
Tags
anak di bawah umur
Kejaksaan Negeri
Iptu Abu Suhudi
Kapolsek Sesayap
Polresta Bulungan
tersangka
Tana Tidung
Berita Terkait: #Berita Tana Tidung Terkini
Tana Tidung Masuk 10 Daerah Pemangkasan TKD Terbesar, Bupati Pastikan Janji Politik jadi Prioritas |
![]() |
---|
Bupati Tana Tidung Kaltara Tinjau Pengerjaan Pusat Pemerintahan, Target Agustus 2026 Sudah Ditempati |
![]() |
---|
Jalan Lingkar Pusat Pemerintahan Tana Tidung Kaltara Ditata, Pengerjaan Cut and Fill Dilakukan |
![]() |
---|
Perempuan Tana Tidung Kaltara Ingin Berdaya, Vamelia Ibrahim Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan |
![]() |
---|
Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Tana Tidung Kaltara Diperkuat Program PAUD Inovatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.