Berita Tarakan Terkini
Temuan Rp 1,7 Miliar Belum Dibayar Enam Objek Pajak, BPKPAD Tarakan Maksimalkan Lakukan Monitoring
Temuan Rp 1,7 miliar pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak belum terbayarkan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPKPAD Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat sebanyak Rp 1,7 miliar temuan Pajak Hotel dan Restoran dari enam objek pajak yang ada di Tarakan belum terbayarkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Kota Tarakan pada 2022 kemarin.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan.
“Jadi tahun 2022 kemarin sudah ada diperiksa enam objek pajak dengan hasil temuan mencapai Rp 1,7 miliar nilai pokok pajak. Alhamdulillah sekarang semua sudah dilunasi di Januari kemarin. Desember terbitkan hasil pemeriksaan, Januari dibayarkan owner atau objek pajak,” papar ungkap Lopo, Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan.
Untuk itulah pihaknya merutinkan melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi dan penelitian terhadap laporan pajak dari pelaku usaha restoran.
Baca juga: Cuaca di Tanah Suci Panas Capai 40 Derajat, Calon Jemaah Haji Tarakan Diingatkan Bawa Payung
Ini dimaksudkan untuk memastikan apakah para objek pajak dalam hal ini owner atau pelaku usaha, sudah patuh melakukan pelaporan pajak namun tugas pihaknya, berada di Seksi Pengawasan dan Kepatuhan.
“Sehingga pengawasan tidak hanya mengawasi rutin bayar tapi setelah itu dilihat juga kira-kira wajar tidak di lapangan, ramai kok setorannya hanya sekian sehingga ini pasti diteliti,” terangnya.
Cara menelitinya lanjut Lopo, yakni turun ke lapangan langsung melakukan pencocokan antara laporan pajak yang disetorkan selama setahun terakhir.
Kemudian selanjutnya, dicocokkan di sistem pembukuannya.
Jika seimbang lanjutnya aman dan tidak ada temuan kelebihan atau kekurangan.
“Atau ada kurang setor bisa terdeteksi, kami minta diperbaiki dan setor kekurangan bayarnya. Perlu diawasi, karena konsep dari pajak restoran, ada uang pelanggan masuk dititipkan 10 persen untuk disampaikan ke pemerintah,”tegasnya.
Sehingga pajak senilai 10 persen itulah yang dikejar dan dipastikan nilainya disampaikan dan tidak boleh ditahan ataupun digunakan untuk kepentingan lain.
Ia melanjutkan, pelaku usaha tidak melaporkan hasil pajak dinilainya masih banyak.
Pihaknya selalu menyampaikan bahwa yang diberikan pajak bukan dari keuntungan pelaku usaha melainkan setoran dari konsumen dititip melalui pelaku usaha dan wajib disetorkan kepada pemerintah.
“Tinggal bagaimana kesadaran, kejujuran menyampaikan uang yang dititipkan kepada pemerintah itu sampai, makanya kami cek. Karena kami tidak mengambil penghasilan mereka, hanya membantu pemerintha untuk mengumpulkan,” urainya.
Pembinaan juga sudah dilakukan bertahap dan ada beberapa treatment dilakukan.
Sepanjang pelaku usaha welcome dengan data awal tentu bisa dideteksi.
“Kalau missal agak sulit, cenderung ditutupi, maka patut kecurigaan petugas lebih tinggi. Makanya nanti bisa ditingkatkan ke tingkat pemeriksaan pajaknya. Dan dibantu tim pemeriksa pajak bisa dibantu eksternal instansi, dari BPKP, KPP Pratama bisa bantu termasuk Inspektorat,” terangnya.
Adapun sanksinya ada denda diberlakukan. Nilainya sendiri dua persen per bulan dari pendapatan pajak yang diperoleh temuannya.
”Kemarin kami Tarik dua tahun artinya 24 persen dari pokok bulan pertama ditarik,” ujarnya.
Berbicara sanksi pidana, ia menjelaskan dalam perpajakan ada tahapan dilaksanakan.
Ketika dalam proses pemeriksaan dini, masuk kategori tahapan pembinaan secara administratif.
“Sepanjang owner yang bersangkutan welcome dengan data kepada petugas, maka hanya sampai pada pemeriksaan pajak. Tapi kalau sampai ke pemeriksaan pajak, pengelola ngotot data tidak mau dibuka, maka menjadi bukti permulaan, data pemeriksaan bisa ditingkatkan ke pidana ringan,” jelasnya.
Dan jatuhnya nanti ke pidana perpajakan dan bukan tipiring. Adapun lanjutnya, pencabutan izin adalah mekanisme lain yang bisa ditempuh.
“Teman-teman yang tidak melapor pajak sampai enam bulan, diberikan peluang agar menyampaikan kepada institusi yang berwenang mengeluarkan izin untuk mengevaluasi perizinannya. Apalagi sekarang agak sulit karena sistem OSS semua, sehingga pendekatan dilakukan adalah rajin monitoring, persuasif kepada teman-teman supaya kesadaran muncul bukan terpaksa,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Khairul Beri Pembekalan Bagi 150 Calon Jemaah Haji Tarakan: Jangan Belanja Berlebihan
Ia melanjutkan, untuk harga atau tarif produk yang dijualkan bervariasi dan diberikan pilihan dan ada dua sistem yang bisa digunakan pelaku usaha.
Pertama, ada yang memang harga include dengan nilai pajak 10 persen dan ada juga yang harga yang diletakkan terpisah dan dituliskan pajak 10 persen.
“Itu harga di luar pajak. Bisa dicek di struk yang diberikan kasir. Teman-teman pengelola yang meng-include-kan pajak dalam harga kami minta juga struk ditulis ada ditulis harga termasuk pajak. Agak repotnya susah uang kembalian, cenderung bulatkan harga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.