Berita Tarakan Terkini
Tersisa 150 Aset Pemkot Tarakan Belum Bersertifikat, Sekda Akui Berdampak Peningkatan Pendapatan PBB
Hingga saat masih tersisa 150 aset milik Pemkot Tarakan yang belum bersertifikat menurut data dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hingga saat masih tersisa 150 aset milik Pemkot Tarakan yang belum bersertifikat menurut data dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Aset tersebut diantaranya terdiri dari bidang tanah atau lahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat mengatakan, selama dua tahun menjabat, sudah 560 lebih sertifikat berhasil dikeluarkan untuk Pemkot Tarakan.
“Nah tersisa sekitar 150-an aset dari sebelumnya total 711 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Tarakan,” ungkap Agus Sudrajat.
Menurut Agus Sudrajat, yang belum bersertifikat saat ini, tahun 2023 dalam proses pengurusan dan diharapkan semua bisa clear tahun ini.
Baca juga: Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah Puspem KTT Harus Menunggu Penyelesaian Dampak Sosial Clear
“ Semoga semua bisa diselesaikan, wujudnya itu bidang tanah jadi bukan mayoritas jalan, ada juga untuk bangunan OPD,” paparnya.
Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren membenarkan untuk 150 aset tersebut yang tersisa diselesaikan di Tarakan.
“Selama tiga tahun terakhir kepemimpina Pak Wali, sudah cukup banyak aset sudah disertifikatkan.
Terlebih zaman kepemimpinan Pak Agus Sudarajat ini, sudah melakukan sertifikasi 461 peta bidang.
Ini masih ada 150, kita targetkan selesai tahun ini, maksimal di tahun depan,” ujar Hamid.
Baca juga: Tak Penuhi Kuota, Seleksi JPT Pratama Pemkot Tarakan Diperpanjang, Ada yang Pensiun dan Daftar Caleg
Wujud aset yang dimiliki dan sudah tersertifikat, antara lain jalan, gedung SD, kantor, kawasan spot center, kawasan wisata Pantai Amal, Sabindo, kantor pemerintah dan berbagai fasilitas publik.
“Sisa aset jalan, ada 80 ruas belum bersertifikat. Kendalanya karena kemampuan SDM perlu lakukan pendataan. Ini kan tanah sejak zaman kolonial, bukan yang dibeli sekarang.
Termasuk juga biaya disediakan ada pemasangan patok, kemampuan teman-teman memasang patok kemudian mengukur juga.

Tapi kami berterima kasih kepada BPN dan juga dukungan KPK meminta harus disertifikatkan,” ungkapnya.
Hamid menambahkan dari Korsupgah KPK pernah melakukan pertemuan di Tarakan dan meminta aset Pemkot Tarakan agar semua di-clearkan.
“Ada target sekian dan itu didorong KPK luar biasa. Sebelumnya juga setelah diingatkan kita dengan sangat aktif melakukan itu dan mudahan clear semua,” urainya.
Baca juga: Puluhan Bidang Tanah Milik Pemkab Nunukan Telah Disertifikasi, Bupati: Supaya Jelas Aset Daerah
Adapun pengaruhnya terhadap peningkatan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), dan laporan terakhir target Rp 20 miliar dan tercapai di semester tiga Rp 14 miliar.
“Lumayan peningkatannya kepada PBB. Mudahan kemarin cuma capai target karena evaluasi triwulan keempat belum dapat informasi.
Triwulan ketiga sesuai target jauh lebih meningkat. Tahun lalu Rp 20 miliar, dapatnya terakhir semester tiga sekitar Rp 14 miliar, mudahan yang kedua ini bisa tercapai,” harapnya.
Apalagi dengan laporan BPN, 97 persen sudah terpetakan dan hanya tersisa sekitar dua persen.
“Sudah tersertifikasi hampir 70.000 bidang sebelumnya 30.000 bidang lalu 36.000 bidang. Hampir 70.000 bidang program PTSL bisa jadi kota lengkap,” pungkasnya. (*)
aset
Pemkot Tarakan
Pajak Bumi dan Bangunan
bersertifikat
Kantor Pertanahan
Agus Sudrajat
Sekda Pemkot Tarakan
Hamid Amren
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.