Berita Tarakan Terkini
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya
Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 Ayat 2huruf b KUHAP.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Keempat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Kelima memulihkan hak terdakwa AMI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun eksepsi atau keberatan adalah perkara nomor 133/Pid.B/LH/2023/PNTar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK-PDN/DPD-FAKTA/Kaltara-PN. TRK/V/2023.
Sementara itu usai pembacaan eksepsi keberatan yang dibacakan PH terdakwa AMI, dijelaskan Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, mengembalikan kepada JPU dalam hal ini Komang Noprizal dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol
Dalam hal ini JPU Komang meminta waktu untuk untuk menanggapi ekspesi dari yang disampaikan PH terdakwa.
“Kami meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” terang Komang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Haki Ketua membacakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang atau pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Januari hingga Juli Tahun 2025 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan 36 Kasus, 1 Laka Tunggal |
![]() |
---|
Perkuat Keamanan Siber, SDM di Kaltara Harus Miliki Pengetahun Hadapi Tantangan Hoaks |
![]() |
---|
33 Peserta Paskibraka Tarakan Jalani Pelatihan Mulai Hari Ini, Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kayan 2025 di Tarakan Ditemukan 105 Pengendara tak Pakai Helm, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembangunan Resi Gudang Tarakan Kaltara Masih Berproses, Ini Alasan tak Gunakan Pabrik Rumput Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.