Berita Tarakan Terkini

Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya

Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pembacaan eksepsi PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan dalam sidang kedua agenda pembacaan eksepsi di PN Tarakan, Selasa (30/5/2023). 

Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 Ayat 2huruf b KUHAP.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Keempat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Kelima memulihkan hak terdakwa AMI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun eksepsi atau keberatan adalah perkara nomor 133/Pid.B/LH/2023/PNTar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK-PDN/DPD-FAKTA/Kaltara-PN. TRK/V/2023.

Sementara itu usai pembacaan eksepsi keberatan yang dibacakan PH terdakwa AMI, dijelaskan Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, mengembalikan kepada JPU dalam hal ini Komang Noprizal dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol

Dalam hal ini JPU Komang meminta waktu untuk untuk menanggapi ekspesi dari yang disampaikan PH terdakwa.

“Kami meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” terang Komang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Haki Ketua membacakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang atau pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved