Berita Tarakan Terkini
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya
Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 Ayat 2huruf b KUHAP.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Keempat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Kelima memulihkan hak terdakwa AMI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun eksepsi atau keberatan adalah perkara nomor 133/Pid.B/LH/2023/PNTar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK-PDN/DPD-FAKTA/Kaltara-PN. TRK/V/2023.
Sementara itu usai pembacaan eksepsi keberatan yang dibacakan PH terdakwa AMI, dijelaskan Hakim Ketua, Achmad Syaripudin, mengembalikan kepada JPU dalam hal ini Komang Noprizal dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol
Dalam hal ini JPU Komang meminta waktu untuk untuk menanggapi ekspesi dari yang disampaikan PH terdakwa.
“Kami meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa,” terang Komang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Haki Ketua membacakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) mendatang atau pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan |
![]() |
---|
97.000 Unit Tabung LPG 3 Kg Tiap Bulan Disalurkan ke Tarakan, Pangkalan Nakal Bakal Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.