Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Eksploitasi Anak, Alasannya Bisa Bikin Jera
Ditemukannya ada pelaku yang melakukan eksplotasi anak dengan menyuruh anak-anak jadi pedagang asongan dan berjualan di kafe dan restoran di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus anak jadi pedagang asongan masih ditemukan di beberapa titik di Tarakan, Kalimantan Utara. Selain menyasar wilayah kafe dan restoran atau rumah makan juga menyasar emperen toko.
Menindaklanjuti hal itu, sebagai upaya efek jera, dikeluarkanlah Surat Edaran Walikota Tarakan (SE) Nomor 100.3.4.3/DP3PPKB/2023 dalam rangka menertibkan pedagang asongan.
Walikota Tarakan, dr Khairul, MKes menjelaskan, kasus eksploitasi anak menjadi atensi Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Apalagi belum lama ini Mensos Tri Rismaharini berkunjung ke Tarakan.
Khairul menjelaskan, anak tidak punya kewajiban mencari nafkah. Masa kecil anak-anak harusnya diisi dengan sekolah, belajar.
Artinya tidak boleh mempekerjakan anak-anak siapapun itu termasuk orangtua sendiri.
Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol
“Karena anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Karena tugas anak itu sekolah dan bermain dengan harapan akan tumbuh menjadi anak yang normal," ungkap Khairul.
Namun, lanjut Mantan Sekretaris Kota Tarakan tersebut ada beberapa oknum orang dewasa di Tarakan salah satunya orang tua maupun wali anak yang berusaha untuk mengeksploitasi anak untuk bekerja.
Seharusnya yang berjualan adalah orangtua. Namun ada faktor kenapa orangtua melakukan di antaranya menjual efek kasihan masyarakat sehingga ini terus berlanjut.
"Pikiran kita kenapa bukan orang tua aja yang jualan? Tapi ternyata itu untuk mengambil efek kasihan dari masyarakat.
Tapi ini bukan didikan bagus untuk anak karena kedepannya anak-anak bisa jadi pengemis. Ini yang kami tidak inginkan," terangnya.
Baca juga: 11 Anak Diamankan Satpol PP Tarakan, Berjualan Asongan di Lampu Merah GTM pada Malam Hari
Itulah melatarbelakangi SE pun segera dikeluarkan pihaknya. Manakala nanti masih ada orangtua atau pelaku lainnya masih ditemukan terlibat, maka sanksi dari SE penertiban siap diterapkan.
Pamerintah dalam hal ini mengambil sikap lewat aturan tersebut. Anak-anak dalam kondisi ini tidak memahami, bahwa mereka telah dieksploitasi.
Ia menginginkan agar anak-anak saat ini fokus dalam pembelajaran. Sebab korban eksploitasi anak pada umumnya akan sangat berisiko terhadap masa depan anak.
Sehingga, jika oknum orang tua maupun wali korban eksploitasi anak bersikukuh, maka ditegaskan Khairul akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang perlindungan anak menegaskan larangan untuk mempekerjakan anak.
"Apakah ini bersifat perorangan, lembaga maupun organisasi dan korporasi, itu semua kena UU. Itu kan nggak boleh.
Itu bisa pidana karena dalam undang-undang ngomongnya begitu. Ini bukan saya yang ngomong, tapi undang-undangnya," jelas Khairul.

Adapun penerapannya ada di aparat yang menjadi penegak dari sisi hukum.
Saat ini kata Khairul, sudah ada tim satgas yang dibentuk dan di dalamnya meliputi DP3APPKB Kota Tarakan, Satpol PP, kepolisian dan unsur lainnya.
Nantinya tugas satgas ini menegakkan aturan yang berlaku dan ada upaya preventif serta tindakan tegas.
Baca juga: Pedagang Asongan Jualan di Dermaga Apung, Kapolsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sering Beri Teguran
"Temuan kemarin ada yang orangtuanya menjadi pelaku dan sudah dikunjungi tapi bebal karena mereka sudah menikmati hasilnya apalagi masyarakat beli karena kasihan, makanya kita imbau jangan dibeli biar jera," ucapnya.
Untuk upaya sanksi bagi orangtua yang jadi pelaku, ia kembali menegaskan belum ada sejauh ini yang dipidanakan.
"Belum ada yang dipidanakan. Anak-anaknya saja yang selama ini ditangkap dan dibina. Tapi setelah itu kembali lagi karena anak-anak takut sama orang tua.
Harusnya orang tuanya dong yang kerja, bukan anaknya. Saya pikir nanti ke depansnya larinya (sanksinya) ke sana (lebih kepada pelaku eksploitasi anak). Kalau masih bebal, larinya ke pidana," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kadisdukcapil Imbau Warga KTP Luar Tarakan Melapor untuk Didata Penduduk Non Permanen, RT Dilibatkan |
![]() |
---|
Persiapan MTQ Kecamatan, LPTQ Sebengkok Buka Seleksi, Target Pertahankan Tiga Kali Juara Beruntun |
![]() |
---|
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gencar Sosialisasi Peran Stakeholder Terapkan Inclusive Job Center |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.